Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
11 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
12 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
3
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
20 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
4
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
8 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
5
Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
Umum
14 jam yang lalu
Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
6
DPRD DKI Dorong Ancol Tingkatkan Daya Saing Lewat Inovasi Wisata
Metropolitan
12 jam yang lalu
DPRD DKI Dorong Ancol Tingkatkan Daya Saing Lewat Inovasi Wisata
Home  /  Berita  /  Badminton

Kuasa Hukum IAH akan Pertanyakan Sangkaan Pasal Pembunuhan

Kuasa Hukum IAH akan Pertanyakan Sangkaan Pasal Pembunuhan
Pelaku percobaan bunuh diri di Gereja Santo Yoseph, Medan, Ivan Armadi Hasugian (18).
Kamis, 01 September 2016 15:43 WIB
Penulis: Yusuf Ahmad
MEDAN - Proses hukum yang akan dijalani oleh IAH (17) telah resmi dikuasakan kepada Pusat Bantuan Hukum (Pusbakum) DPC Peradi Medan.

Ketua Pusbakum DPC Peradi Medan, Rizal Sihombing, menyatakan bahwa pihaknya telah mendatangi Mapolresta Medan dan mendapatkan beberapa keterangan tentang perkembangan proses hukum kasus teror bom di Gereja Katolik Stasi Santo Yosep yang terjadi pada Minggu (28/8/2016) lalu.

"IAH disangkakan dengan UU Terorisme, Pasal 340 KUHP tentang perencanaan pembunuhan, Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan, Pasal 351 KUHP tentang penganiayaan dan Pasal 335 KUHP tentang perbuatan tidak menyenangkan. Itu hak polisi, biarlah mereka membuatnya," katanya saat mendampingi orang tua IAH di Kantor DPC Peradi Medan, Kamis (1/9/2016).

Rizal mengungkapkan bahwa pihaknya akan mempertanyakan soal penggunaan Pasal 338 KUHP tentang pembunuhan yang disangkakan kepada IAH kepada pihak kepolisian.

"Kita akan pertanyakan itu 338 tentang pembunuhan. Itu kan gak ada korban nyawa, kenapa bisa dibuat 338, yang sepaham kita 351 dan 335. kalau uu terorisme kita serahkan kepada densus untuk dilakukan dengan baik," ungkapnya

Editor:Arif
Kategori:Badminton, Beladiri, PON
wwwwww