Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
16 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
13 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
3
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
12 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
4
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
Hukum
18 jam yang lalu
Ketua Umum PB KAMI Dukung Langkah Tegas Kapolri Bersihkan Institusi
5
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
9 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
6
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
9 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Home  /  Berita  /  Badminton

Sindikat Prostitusi Online Homoseksual, AR Jual Anak-Anak Seharga Rp1,2 Juta, Korban Hanya Diberi Upah Rp100 Ribu

Sindikat Prostitusi Online Homoseksual, AR Jual Anak-Anak Seharga Rp1,2 Juta, Korban Hanya Diberi Upah Rp100 Ribu
Ilustrasi anak. (net)
Jum'at, 02 September 2016 18:02 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kabareskrim Polri Kombes Pol Ari Dono Sukmanto mengatakan pelaku perdagangan anak di bawah umur AR (41) yang menjual korban dengan harga Rp1,2 juta kepada pelanggannya melalui jaringan internet Facebook.

"Dari pengakuan mucikari AR, dirinya mematok harga Rp1,2 juta per anak," ungkapnya, Jumat (02/09/2016).

Menurutnya, setelah sepakat, setengah pembayaran dilakukan melalui transfer dan setengahnya lagi dibayar saat AR mengantarkan anak kepada pelanggannya.

Kombes Ari juga mengatakan, dari hasil bisnis prostitusi online homoseksual yang melibatkan anak di bawah umur itu, korban hanya mendapat jatah sekira Rp100-150 ribu.

Sebelumnya, Kepolisian RI mengungkap kasus prostitusi online homoseksual yang melibatkan anak-anak di bawah umur 18 tahun. Dalam kasus ini polisi menangkap mucikari AR (41) dan tujuh anak-anak yang diduga menjadi korban human trafficking di sebuah hotel di Jalan Raya Puncak kilometer 75, Cipayung, Bogor, Jawa Barat, Selasa sore. (***)

Sumber:merahputih.com
Kategori:Badminton, Olympic, Beladiri, DKI Jakarta
wwwwww