Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
16 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
10 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
10 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
4
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
10 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
5
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
10 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
6
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
15 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Home  /  Berita  /  Badminton

Dinas TRTB Bongkar Papan Reklame Tanpa Izin

Dinas TRTB Bongkar Papan Reklame Tanpa Izin
Pembongkaran papan reklame
Kamis, 08 September 2016 18:39 WIB
Penulis: Adi Wasgo
MEDAN- Dinas Tata Ruang dan Tata Bangunan (TRTB) Kota Medan membongkar papan reklame di Jalan Balai Kota, Kelurahan Kesawan, Kecamatan Medan Barat. Pembongkaran ini dilakukan karena papan reklame jenis baliho tersebut terbukti tidak memiliki izin, sehingga merugikan Pemko Medan dari sektor pajak reklame.

Kabag Humas Pemerintah Kota (Pemko) Medan Budi Hariono mengungkapkan, pembongkaran dilakukan sekitar pukul 22.00 WIB malam. Papan reklame yang tidak memiliki materi iklan itu dibongkar oleh petugas Dinas TRTB menggunakan satu unit mobil crane. Proses pembongkaran berjalan lambat, selain ketinggiannya mencapai 15 meter, lokasi baliho berdiri pun cukup sempit karena bersebelahan langsung dengan bangunan Auto 2000 sehingga kesulitan untuk menumbangkannya. Ditambah lagi posisi karena papan reklame tepat di atas kabel listrik.

Dijelaskan Budi, papan reklame yang dibongkar tersebut berukuran lebih kurang 6 x 12 meter milik PT Sinar Jaya Abadi (SJA). Sebelum dilakukan pembongkaran, Dinas TRTB telah menyurati pemilik baliho agar membongkar papan reklame yang didirikannya tersebut.

“Papan reklame milik PT SJA ini terbukti tidak memiliki izin sehingga kita bongkar. Apalagi setelah surat perintah untuk membongkar sendiri yang dilayangkan tidak ditanggapi,” kata Budi.

Editor:Arif
Kategori:Badminton, Olympic, PON
wwwwww