Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
15 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
8 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
3
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
14 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
4
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
9 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
5
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
8 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
6
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
9 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Home  /  Berita  /  Beladiri

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan unit Chiller Genset Hall A Sport Center Rumbai, Andri Putra Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp300 juta

Sidang Dugaan Korupsi Pengadaan unit Chiller Genset Hall A Sport Center Rumbai, Andri Putra Dituntut 2 Tahun Penjara dan Denda Rp300 juta
Ilustrasi
Kamis, 08 September 2016 18:12 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Terdakwa kasus dugaan korupsi pengadaan unit chiller genset Hall A Sport Center Rumbai, Andri Putra akhirnya dituntut dua tahun penjara dan membayar denda Rp300 juta dengan subsider kurungan enam bulan penjara.

Hal ini disampaikan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang tuntutan yang digelar di ruang Garuda, Pengadilan Negeri (PN) Pekanbaru, Kamis (8/9/2016) sore.

"Menuntut hukuman dua tahun penjara, subsider kurungan enam bulan dan membayar denda Rp300 juta," kata JPU M Amin dihadapan Hakim Ketua Rinaldi Triandiko.

Andri Putra yang hadir di persidangan dengan mengenakan kemeja putih serta rompi bertuliskan Tahanan Korupsi Kejari, terkesan santai begitu mendengar tuntutan JPU.

Usai membacakan dan mendengarkan tuntutan,Hakim Ketua Rinaldi memberikan kesempatan bagi terdakwa untuk mendiskusikan tuntutan JPU tersebut dengan penasihat hukum.

Hakim Ketua Rinaldi akhirnya menutup persidangan dan akan dilanjutkan pada pekan depan. "Sidang akan dilanjutkan minggu depan, Kamis (15/9/2016)," tutup Rinaldi.***

Kategori:Beladiri
wwwwww