Jelang Pendaftaran, KIP Banda Aceh Gelar Pertemuan dengan Calon
![]() |
| Divisi Teknis Penyelenggara KIP Banda Aceh menjelaskan formulir yang digunakan saat pendaftaran dalam pertemuan dan sosialisasi PKPU di Gedung Balai Kota, (9/9/2016) |
BANDA ACEH - Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Banda Aceh menggelar kegiatan komunikasi tatap muka dan sosialisasi Peraturan Komisi Pemilihan Umum (PKPU) Nomor 6 Tahun 2016 tentang Penyelenggaraan Pemilihan Pada Daerah Khusus.
Acara ini dilaksanakan di lantai IV Gedung Balai Kota Banda Aceh, Jumat (9//92016). Diikuti oleh pasangan bakal calon wali kota Banda Aceh, Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu), Panitia Pengawas Pemilihan (Panwaslih) perwakilan partai politik, tim sukses pasangan balon dan lainnya.
Pemateri dalam sosialisasi ini diisi oleh Ketua KIP, Munawar Syah dan Divisi Teknis Penyelenggara Pemilihan KIP, Indra Milwady.
Para pemateri memberikan pemahaman kepada bakal pasangan bakal calon kepala daerah dan partai politik menyangkut dengan PKPU Nomor 6 Tahun 2016 dan PKPU Nomor 5 Tahun tentang Pencalonan, di antaranya syarat calon, formulir yang akan digunakan dan persyaratan yang harus sudah dipersiapkan dari awal.
“Dan nanti juga akan kami buat pertemuan kembali pada 17 September untuk memeriksa kembali persyaratan yang telah diajukan,” kata Ketua KIP Banda Aceh Munawar Syah.
Dirinya berharap, saat pendaftaran nantinya tidak ada lagi pasangan bakal calon yang bermasalah dalam pemenuhan persyaratan calon, melainkan semuanya sudah disiapkan sejak awal.
Untuk diketahui pendaftaran pasangan calon wali kota dan wakil wali kota Banda Aceh mulai 21 sampai 23 September 2016.
Kata Munawar, jika saat masa pendaftaran para paslon dilaksanakan dan ada salah satunya belum mencukupi syarat, maka KIP tidak akan menggugurkan langsung pasangan bakal calon tersebut, tetapi memberikan waktu untuk melakukan perbaikan kembali sesuai tahapan.
| Editor | : | Kamal Usandi |
| Kategori | : | Badminton, Metropolitan |













