Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
14 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
13 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
3
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
8 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
4
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
8 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
5
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
8 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
6
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
8 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Home  /  Berita  /  Badminton

Menaikkan Dana Parpol, Pengamat: Itu Bentuk Korupsi Baru yang Dilegalkan

Menaikkan Dana Parpol, Pengamat: Itu Bentuk Korupsi Baru yang Dilegalkan
Ilustrasi.
Rabu, 05 Oktober 2016 14:21 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Rencana pemerintah yang akan merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik, menurut Pengamat Politik, Maksimus Ramses Lalongkoe adalah bentuk korupsi baru.

Bahkan kata Direktur Analisis Politik Indonesia (API) ini, menaikan dana parpol tersebut bentuk korupsi baru melalui kebijakan yang dilegalkan. "Itu bentuk korupsi baru melalui kebijakan yang dilegalkan," ujar Ramses kepada GoNews.co, Rabu (5/10/2016).

Ramses juga menjelaskan, seyogyanya pemerintah mendistribusikan dana tersebut untuk pembangunan. Bukan malah mendanai parpol yang notabene semua kader mampu secara ekonomi.

"Kader partai bisa menyumbang uangnya untuk parpol. Untuk apa negara menyumbangkan uang untuk partai," tegasnya.

Diketahui, Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah mengajukan izin prakarsa untuk merevisi Peraturan Pemerintah Nomor 5 Tahun 2009 tentang Bantuan Keuangan Partai Politik. Revisi yang antara lain berisi peningkatan dana partai politik itu diajukan ke Sekretariat Negara.

Direktur Jenderal Politik dan Pemerintahan Umum Kemendagri Soedarmo mengatakan, ajuan kenaikan itu lantaran dana parpol yang disubsidi negara dianggap belum cukup untuk menopang biaya operasional. Dampaknya, kualitas parpol jadi melemah.

Sementara hasil konsolidasi pemerintah dan DPR sebelumnya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), Indonesia Corruption Watch (ICW), serta beberapa pemerhati pemilu, ada rekomendasi kuat untuk memberikan bantuan dana yang signifikan kepada parpol agar fungsi yang dimiliki parpol dapat berjalan lebih baik. ***

wwwwww