Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
16 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
2
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
8 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
3
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
10 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
4
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
5 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
5
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
6 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
10 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  Badminton

Polisi Tangkap 11 Pengedar 700 Kilogram Ganja Asal Aceh

Polisi Tangkap 11 Pengedar 700 Kilogram Ganja Asal Aceh
Lebih dari 700 kilogram ganja kering yang diselundupkan dari Aceh dimusnahkan di kawasan Bandara Soekarno Hatta, Tangerang. [TEMPO/Marifka Wahyu Hidayat]
Rabu, 05 Oktober 2016 23:05 WIB
JAKARTA - Polisi mengungkap perdagangan narkoba jenis ganja dengan total bobot 771,5 kilogram dan menangkap sebelas tersangka, dua di antaranya narapidana Lembaga Pemasyarakatan Pondok Rajeg, Lampung.

"Mereka sebagai pengirim, penerima, penjual. Dua narapidana itu sebagai pengendali," kata Direktur Tindak Pidana Narkoba Badan Reserse Kriminal Polri Brigadir Jenderal Dharma Pongrekun di Jakarta, Rabu, 5 Oktober 2016.

Dharma mengatakan pengungkapan jaringan ini bermula pada 15 September 2016. Satuan Narkoba Kepolisian Resor Kota Bandar Lampung menangkap HR bin SM dan menyita ganja 99 kilogram yang dibungkus dalam tiga kardus serta 174 butir pil ekstasi. HR mengaku kepada polisi, paket tersebut ia peroleh dari Aceh yang dipaketkan menggunakan jasa pengiriman atas nama TS. Selanjutnya Direktorat Narkoba Kepolisian Daerah Lampung berkoordinasi dengan Direktorat Narkoba Polda Aceh untuk menangani kasus tersebut.

Penyidik Direktorat Resimen Kriminal Narkoba Polda Aceh meminta informasi data tentang pengirim dan penerima barang tersebut kepada jasa pengiriman barang. "Setelah dicek, ternyata pengirimannya ke Lampung, Jakarta, dan Bogor, Jawa Barat," ujar Dharma.

Selanjutnya, pada 23-24 September 2016, penyidik Polda Aceh menangkap tersangka pengirim barang, yakni SB bin AR, yang berperan sebagai perantara dan AM sebagai penyimpan barang. Dalam penangkapan SB dan AM, disita barang bukti tiga dus ganja kering berbobot 148,05 kilogram dan empat karung goni berisi ganja kering berbobot 202 kilogram.

Adapun pada 23 September, penyidik Polda Jawa Barat menangkap lima tersangka di Bogor dan Depok, Jawa Barat. Dua di antara kelima tersangka adalah napi Pondok Rajeg berinisial DF dan RM, yang bertindak sebagai pengendali.

"Selain dua tersangka napi, tiga tersangka lainnya adalah IHA sebagai kurir dan penyimpan barang, AMS sebagai sopir dan penyedia transportasi, serta MI sebagai penunjuk lokasi pengambilan serta penghubung kurir dengan pengendali di LP," tuturnya.

Dalam penangkapan kelimanya, disita lima paket ganja kering seberat 200 kilogram dan satu paket ganja kecil.

Adapun pada 24-25 September, penyidik Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri menangkap tiga tersangka, yakni RF alias JY, AM, dan ST alias RT, di kawasan Cawang, Jakarta Timur. Barang bukti yang ikut disita adalah tiga paket daun ganja kering seberat 122 kilogram, dua alat isap sabu (bong), satu plastik transparan bekas sabu, dan tiga buku tabungan beserta kartu ATM.

RF diketahui merupakan penerima barang. Sedangkan AM sebagai pengendali dan pengedar. Adapun ST sebagai penghubung kurir dengan pengendali di LP.

Atas perbuatannya, sebelas tersangka tersebut dijerat Pasal 114 ayat 2 juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun serta denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:antaranews.com
Kategori:Aceh, Badminton
wwwwww