Warga Tiga Desa di Inhu Gugat Pemerintah, Terkait Bekas Tambang Batu Bara
![]() |
| Warga Tiga Desa di Inhu Gugat Pemerintah, Terkait Bekas Tambang Batu Bara |
Penulis: Fahrul Rozi
Citizen lawsuit sendiri akan diajukan warga melalui dukungan Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Pekanbaru dengan menggugat Menteri Energi dan Sumberdaya Mineral, Menteri Lingkungan Hidup dan Kehutanan, Pemprov Riau serta Pemerintah Kabupaten Indragiri Hulu. Gugatan resmi rencananya akan didaftar di Pengadilan Negeri (PN) Rengat.
Aditya Bagus Santoso, Ketua Tim Advokasi Lingkungan dari LBH Pekanbaru mengatakan, gugatan terhadap pemerintah ini dilakukan atas aduan masyarakat di tiga desa di Kabupaten Indragiri Hulu tersebut. Di mana masyarakat, mengeluhkan sisa-sisa aktifitas pertambangan batubara yang meninggalkan lubang di areal tambang.
"Masyarakat di tiga desa tersebut khawatir apabila lubang-lubang bekas galian tambang tersebut tidak segera ditutup menimbulkan korban jiwa. Karena bekas galian tambang batubara itu tidak direklamasi," kata Aditya Bagus Santoso.
Dijelaskan, pasca aktifitas penambangan oleh PT RBH, perusahaan meninggalkan begitu saja lubang-lubang menganga. Kini perusahaan sudah menutup usaha di daerah itu tanpa memberikan perhatian terhadap lingkungan, maupun konpensai pada masyarakat setempat.
Dijelaskan, sebelum gugatan, pihaknya akan menyampaikan notifikasi ke semua pihak terlebih dulu, Senin (10/10/2016) hari ini. "Apabila semua pihak mengindahkan notifikasi tersebut, maka kita akan tindaklanjuti setelah 60 hari, sesuai Surat Keputusan Mahkamah Agung Nomor 36," timpalnya.
Ada 12 poin yang jadi tuntutan masyarakat kepada pihak yang akan digugat antara lain yakni diminta mengumumkan kepada publik pertambangan batubara yang berstatus Non-CnC di Riau, mengembangkan system keterbukaan informasi PT RBH, mengevaluasi serta mengaudit izin pertambangan PT RBH di Indragiri Hulu.
Masyarakat juga meminta peninjauan ulang terhadap Perjanjian Karya Pertambangan Batubara (PKP2B) PT RBH, mengevaluasi izin dan mengaudit izin Amdal dan merekomendasikan pencabutan izin lingkungan, izin Amdal, izin pinjam kawasan hutan dan terhadap PKP2B PT RBH.
Zulkarnain dan Asmar, mewakili masyarakat setempat menceritakan bahwa dampak yang paling dirasakan oleh masyarakat adalah pencemaran lingkungan yang ditimbulkan.
"Seperti pencemaran pada air dan sungai. Ini masalah serius. Rata-rata air di sekitar tiga Desa tersebut sudah terkontaminasi dan disfungsi untuk MCK," ucapnya.
Bekas galian yang paling banyak itu berada di Kelurahan Pangkalan Kasai dengan 7 lobang, Desa Kelesa 2 lobang dan Desa Siambul 3 lobang. "Bahkan satu warga desa kami ada yang meninggal karena terjatuh di lubang tersebut," sampai Asmar. ***













