Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
6 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
2 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
2 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
32 menit yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
21 menit yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  Hukum

Hakim Tipikor Medan Pertanyaan Dasar Gatot Bentuk Tim Verifikasi Dana Bansos

Hakim Tipikor Medan Pertanyaan Dasar Gatot Bentuk Tim Verifikasi Dana Bansos
Senin, 17 Oktober 2016 23:24 WIB
Penulis: Abyan
MEDAN -Sempat ditunda dua kali, akhirnya Majelis Hakim Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Medan, Sumatera Utara menggelar sidang lanjutan kasus korupsi dana hibah dan antuan sosial (bansos) anggaran tahun 2012-2013 dengan agenda mendengarkan keterangan terdakwa Gatot Pujo Nugroho, Senin (17/10/2016) kemarin.

Dalam sidang tersebut, Gatot dicecar sejumlah pertanyaan diantaranya adalah mengenai dasar hukum pemberian dana hibah dan bansos serta peran Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara pada saat itu.

"Mengapa Saudara baru mengesahkan Peraturan yang membentuk Tim Verifikasi Penerima Dana Hibah dan Bansos pada tahun 2013," kata Majelis Hakim Berlian Napitupulu kepada Gatot di Aula Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara.

Menjawab pertanyaan itu, Gatot menyatakan bahwa dirinya baru membentuk Peraturan Gubernur terkait dana bansos setelah dirinya dilantik menjadi Gubernur Sumut definitif pada Juni 2013.

"Saat itu, saya masih Plt (Pelaksana Tugas) majelis hakim, jadi loyalitas SKPD kepada saya masih dipertanyakan," ujar mantan Gubernur Sumut yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.

Sekedar diketahui, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gatot telah menginstruksikan bawahannya untuk meloloskan sejumlah lembaga fiktif penerima dana hibah dan bansos sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,034 miliar.

Selain korupsi soal dana hibah dan bansos, Gatot juga terjerat dalam 2 perkara lain yakni kasus suap Hakim PTUN Medan yang juga melibatkan istri keduanya Evi Susanti, serta kasus suap interpelasi DPRD Sumut. Dalam kasus suap hakim PTUN, Gatot divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara, untuk kasus suap interpelasi masih belum memasuki proses persidangan.

Editor:Arif
Kategori:Pemerintahan, Hukum, Umum
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/