Hakim Tipikor Medan Pertanyaan Dasar Gatot Bentuk Tim Verifikasi Dana Bansos
Penulis: Abyan
Dalam sidang tersebut, Gatot dicecar sejumlah pertanyaan diantaranya adalah mengenai dasar hukum pemberian dana hibah dan bansos serta peran Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara pada saat itu.
"Mengapa Saudara baru mengesahkan Peraturan yang membentuk Tim Verifikasi Penerima Dana Hibah dan Bansos pada tahun 2013," kata Majelis Hakim Berlian Napitupulu kepada Gatot di Aula Pengadilan Tinggi (PT) Sumatera Utara.
Menjawab pertanyaan itu, Gatot menyatakan bahwa dirinya baru membentuk Peraturan Gubernur terkait dana bansos setelah dirinya dilantik menjadi Gubernur Sumut definitif pada Juni 2013."Saat itu, saya masih Plt (Pelaksana Tugas) majelis hakim, jadi loyalitas SKPD kepada saya masih dipertanyakan," ujar mantan Gubernur Sumut yang juga pernah menjabat sebagai Ketua DPW Partai Keadilan Sejahtera (PKS) ini.
Sekedar diketahui, pada sidang sebelumnya Jaksa Penuntut Umum (JPU) mendakwa Gatot telah menginstruksikan bawahannya untuk meloloskan sejumlah lembaga fiktif penerima dana hibah dan bansos sehingga merugikan keuangan negara sebesar Rp4,034 miliar.
Selain korupsi soal dana hibah dan bansos, Gatot juga terjerat dalam 2 perkara lain yakni kasus suap Hakim PTUN Medan yang juga melibatkan istri keduanya Evi Susanti, serta kasus suap interpelasi DPRD Sumut. Dalam kasus suap hakim PTUN, Gatot divonis 3 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta. Sementara, untuk kasus suap interpelasi masih belum memasuki proses persidangan.
Editor | : | Arif |
Kategori | : | Pemerintahan, Hukum, Umum |