Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
10 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
10 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
10 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
9 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
10 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
9 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Pilkada Sudah Didepan Mata, Komisi II DPR Desak Pemerintah Segera Memasukkan Draf RUU Pemilu

Pilkada Sudah Didepan Mata, Komisi II DPR Desak Pemerintah Segera Memasukkan Draf RUU Pemilu
Wakil Ketua Komisi II DPR, Lukman Edy. (istimewa)
Rabu, 19 Oktober 2016 12:10 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Wakil Ketua Komisi II DPR RI, Lukman Edy, mendesak pemerintah untuk segera memasukkan draf RUU Pemilu ke DPR. Pasalnya pemilu kada serentak juga tinggal menunggu hari.

"Pilkada sudah didepan mata. Sampai hari ini kita belum menerima draf pemilu itu, baik di pimpinan DPR, apalagi ke Komisi II dan Pansus yang akan dibentuk. Padalah kita tahu bahwa tahapan Pemilihan presiden, pemilihan legislatif akan dimulai bulan Mei 2017 atau harus dilakukan 2 tahun sebelum Pemilihan Presiden dan Pemilihan Legislatif," ujar Lukman Edy kepada wartawan di Gedung DPR Senayan Jakarta, Rabu (19/10/2016).

Belajar dari pengalaman sebelumnya kata Lukman, DPR membahas UU Pemilu tahun lalu, membutuh waktu yang panjang. "Kalau pemerintah tak memasukkan draf RUU Pemilu, kita akan mengalami banyak persoalan, pembahasan RUU hanya tebal hanya 5 bulan atau 4 bulan, akan menghasilkan kualitas UU yang meragukan dan rawan digugat, terburu-buru," tukasnya.

"Kami sudah membuat pertanyaan tertulis kepada Kemendagri, menanyakan soal rencana pemerintah memasukkan draf RUU Pemilu/revisi UU pemilu," timpal politisi Partai Kebangkitan Bangsa itu.

Masih kata Lukman Edy, pihaknya telah mendapat kabar bahwa Kemendagri sudah selesai melakukan harmonisasi baik di internal Kemendagri mapun dengan pihak lain misalnya dengan KPU, Bawaslu, menkumham dan drafnya sudah masuk ke Presiden.

"Jadi kita harap, menunggu Ampres dari Presiden ini jangan terlalu lama. Kita minta Mensesneg draf dan Ampres RUU Pemilu ini disegerakan dari Istana Presiden, jangan ditunda-tunda. Penundaan ini berimplikasi luas," tandasnya.

Revisi terhadap UU Pemilu menjadi penting karena bukan saja perubahan sistem, tapi yang terpenting adalah untuk meratifikasi keputusan MK yang menyatakan bahwa pemilihan presiden dan legislatif dilakukan serentak.

"Itu maknanya wajib dilakukan revisi, UU Pemilu ini wajib dilakukan revisi, Kalau misalnya waktu terbatas dan tidak berhasil ketok palu UU Pemilu maka Pilpres dan Pileg 2019 tidak maksimal, bisa rawan digugat orang. Harganya terlalu mahal kalau berlambat-lambat soal RUU Pemilu itu," paparnya.

Kalau pemerintah lamban, kata dia pastinya DPR disalahkan. "Pastilah disalahkan DPR, DPR terkena getahnya karena bahas UU adalah antara pemerintah dan DPR. Oleh sebab itu, Setneg harus segera atau memprioritaskan RUU pemilu. Kalau Presiden pasti cepat lah, pro aktif, tapi ada persoalan birokrasi dibawah presiden itu yang tidak bisa membedakan mana yang prioritas, mana yang tidak," pungkas Lukman. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/