KIP Sudah Surati Calon, tapi Baliho Masih Bertebaran
![]() |
| Ilustrasi [surabaya.bisnis.com] |
Penulis: TAM
LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe mengaku sudah menyampaikan secara lisan dan tertulis kepada masing-masing pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk segera membersihkan baliho dan spanduk yang marak dipasang di berbagai sudut kota. Namun kenyataannya, hingga kini seruan tersebut tak digubris para kandidat.
(Baca Panwaslih Agara Mulai Turunkan Baliho Paslon)
Ketua Pokja Kampanye KIP Kota Lhokseumawe, Armia kepada GoAceh mengatakan, pada saat rapat pleno terbuka langsung diumumkan kepada masing-masing calon dan timnya, bahwa sesuai ketentuan semua alat peraga harus dibersihkan dalam tempo 1x24 jam pascapenetapan calon. “Karena tidak dibersihkan, sehari kemudian kami mengingatkan kembali dengan cara mengirim surat. Tapi faktanya semua baliho dan spanduk itu masih terpasang,” katanya, Sabtu (29/10/2016).
(Baca Tersengat Listrik Saat Pasang Baliho, Seorang Warga Bayeun Kritis)
Armia menduga, akibat tidak adanya sanksi tegas soal penurunan alat peraga kampanye tersebut membuat para calon dan tim pendukungnya bergeming. “Dalam aturan soal penurunan alat peraga ini sanksinya tidak tegas. Makanya mereka acuh. Nanti jadi domainnya Panwaslih yang akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian untuk pembersihan,” katanya.
Pantauan media ini, selain baliho dan spanduk dari calon wali kota dan wakil wali kota, dibanyak tempat juga dipenuhi dengan alat peraga kampanye para calon gubernur.
Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kampanye, pemasangan alat peraga saat ini tidak boleh lagi dipasang disembarang tempat oleh masing-masing kandidat, namun akan ditempatkan di titik-titik tertentu oleh pihak KIP yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.
| Editor | : | Zainal Bakri |
| Kategori | : | Metropolitan |













