Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
6 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
Metropolitan
15 jam yang lalu
BMKG Prakirakan Sebagian Jabodetabek Berpotensi Hujan Ringan pada Sore Hari Ini
3
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
8 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
4
‎Pulogebang Terima Apresiasi Rp100 Juta dari PAM JAYA Berkat Perluasan Layanan Air
Metropolitan
22 jam yang lalu
‎Pulogebang Terima Apresiasi Rp100 Juta dari PAM JAYA Berkat Perluasan Layanan Air
5
Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
Umum
9 jam yang lalu
Gibran Tak Penuhi Syarat Wapres Usai Putusan MA, Bola Panas Kini di Tangan Prabowo
6
KPK Geledah PT Djarum Kudus, Dugaan Manipulasi Cukai Belasan Tahun Rugikan Negara Triliunan
Hukum
11 jam yang lalu
KPK Geledah PT Djarum Kudus, Dugaan Manipulasi Cukai Belasan Tahun Rugikan Negara Triliunan
Home  /  Berita  /  Metropolitan

KIP Sudah Surati Calon, tapi Baliho Masih Bertebaran

KIP Sudah Surati Calon, tapi Baliho Masih Bertebaran
Ilustrasi [surabaya.bisnis.com]
Sabtu, 29 Oktober 2016 21:01 WIB
Penulis: TAM

LHOKSEUMAWE – Komisi Independen Pemilihan (KIP) Kota Lhokseumawe mengaku sudah menyampaikan secara lisan dan tertulis kepada masing-masing pasangan calon wali kota dan wakil wali kota untuk segera membersihkan baliho dan spanduk yang marak dipasang di berbagai sudut kota. Namun kenyataannya, hingga kini seruan tersebut tak digubris para kandidat.

(Baca Panwaslih Agara Mulai Turunkan Baliho Paslon)

Ketua Pokja Kampanye KIP Kota Lhokseumawe, Armia kepada GoAceh mengatakan, pada saat rapat pleno terbuka langsung diumumkan kepada masing-masing calon dan timnya, bahwa sesuai ketentuan semua alat peraga harus dibersihkan dalam tempo 1x24 jam pascapenetapan calon. “Karena tidak dibersihkan, sehari kemudian kami mengingatkan kembali dengan cara mengirim surat. Tapi faktanya semua baliho dan spanduk itu masih terpasang,” katanya, Sabtu (29/10/2016).

(Baca Tersengat Listrik Saat Pasang Baliho, Seorang Warga Bayeun Kritis)

Armia menduga, akibat tidak adanya sanksi tegas soal penurunan alat peraga kampanye tersebut membuat para calon dan tim pendukungnya bergeming. “Dalam aturan soal penurunan alat peraga ini sanksinya tidak tegas. Makanya mereka acuh. Nanti jadi domainnya Panwaslih yang akan berkoordinasi dengan Satpol PP dan kepolisian untuk pembersihan,” katanya.

Pantauan media ini, selain baliho dan spanduk dari calon wali kota dan wakil wali kota, dibanyak tempat juga dipenuhi dengan alat peraga kampanye para calon gubernur.

Dalam peraturan Komisi Pemilihan Umum (KPU) tentang kampanye, pemasangan alat peraga saat ini tidak boleh lagi dipasang disembarang tempat oleh masing-masing kandidat, namun akan ditempatkan di titik-titik tertentu oleh pihak KIP yang berkoordinasi dengan pemerintah daerah.

Editor:Zainal Bakri
Kategori:Metropolitan
wwwwww