Pembahasan APBD-P Lambat, Fraksi PKB Sebut Kinerja Pemkab Inhil Lemah
Penulis: Rida Ayu Agustina
''Berdasarkan Permendagri 13 tahun 2006 tentang pedoman Pengelolaan Daerah bahwa APBD Perubahan harus ditetapkan maksimal 3 bulan sebelum berakhirnya tahun anggaran. Semestinya Pembahasan APBD-perubahan sudah seharusnya dilaksanakan pada bulan agustus , keterlambatan ini mengindikasikan rendahnya kinerja pemerintah daerah,'' ujar juru bicara F-PKB, Herwanissitas pada paripurna, Selasa (1/11/2016) malam.
Dikatakannya, padahal penyusunan rencana kerja dan anggaran merupakan kerja rutin dari pemerintah daerah.
Baca Juga: Naik 8,72 Persen, APBD Inhil 2016 Sebesar Rp2,4 Triliun
''Konsekuensi lain berupa sanksi dari Pemerintah Pusat juga akan diterima oleh Pemerintah Daerah , Hal ini menunjukan bahwa betapa pentingnya persoalan tepat waktu sesuai dengan tahapan sebagaimana sudah diatur dalam peraturan perundang undangan yang berlaku,'' lanjutnya.
Sementara, saat ini dikatakan pria yang akrab disapa Sitas ini sudah masuk awal bulan November, tapi baru akan direncanakan pembahasan APBD-P.
''Keterlambatan lain juga terjadi pada APBD 2017 yang sampai hari ini juga belum disampaikan, untuk itu Fraksi PKB meminta pertanggungjawaban kepada Pemerintah Daerah, langkah dan kebijakan apa yang harus diambil untuk menjawab berbagai keterlambatan ini,'' tukas Herwanissitas.***#INHIL
Kategori | : | Politik |