Gerebek Rumah di Jalan Duyung Pekanbaru Dinihari Tadi, Polisi Amankan 2 Gaek Pengangguran Bersama 8 Paket Sabu dan Ganja
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Dari informasi masyarakat, jika disalah satu rumah di jalan Duyung, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan.
Baca Juga: Sehari, Polisi Pekanbaru Gulung 4 Pengedar Narkoba, 3 DPO
"Keduanya tidak melakukan perlawanan saat kita gerebek. Sementara barang bukti kita temukan di dalam rumah, termasuk satu alat hisap sabu (bong)," kata Kapolsek Payung Sekaki, AKP Benni Syaf melalui Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Ipda Noki Loviko, Sabtu (12/11/2016).
Kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Kanit menuturkan, keduanya beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Payung Sekaki untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.
Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Terduga Pengedar Narkoba di Sail, 1 Orang Diamankan
"Untuk mengungkap jaringan besarnya, kita masih akan mendalami penyidikan terhadap kedua tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi melalui selularnya.
Baca Juga: Polda Riau Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Pesisir, 18 gram Sabu Disita
Dalam proses hukum, keduanya dijerat pasal 111 jo 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, deng ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***
Kategori | : | Hukum, GoNews Group |