Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
15 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
Umum
23 jam yang lalu
5 Rekomendasi Sepatu Puma di Blibli
3
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
11 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
4
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
11 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
5
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
15 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
6
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
10 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Gerebek Rumah di Jalan Duyung Pekanbaru Dinihari Tadi, Polisi Amankan 2 Gaek Pengangguran Bersama 8 Paket Sabu dan Ganja

Gerebek Rumah di Jalan Duyung Pekanbaru Dinihari Tadi, Polisi Amankan 2 Gaek Pengangguran Bersama 8 Paket Sabu dan Ganja
Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Ipda Noki Loviko (paling kiri) saat menggerebek rumah persembunyian dua pengedar narkoba di jalan Duyung Pekanbaru, Sabtu dinihari tadi
Sabtu, 12 November 2016 10:29 WIB
Penulis: Barkah Nurdiansyah
PEKANBARU - Sabtu (12/11/2016) dinihari tadi, pukul 02.30 WIB, dua pria pengangguran diduga pengedar narkoba berinisial Ep (65) dan Fr (35) diringkus tim opsnal Polsek Payung Sekaki. Dari tangan keduanya, delapan paket sabu dan satu paket ganja diamankan sebagai barang bukti.

Dari informasi masyarakat, jika disalah satu rumah di jalan Duyung, Kecamatan Marpoyan Damai, Pekanbaru kerap digunakan sebagai tempat penyalahgunaan narkotika. Pihak kepolisian langsung melakukan penggerebekan.

Baca Juga: Sehari, Polisi Pekanbaru Gulung 4 Pengedar Narkoba, 3 DPO

"Keduanya tidak melakukan perlawanan saat kita gerebek. Sementara barang bukti kita temukan di dalam rumah, termasuk satu alat hisap sabu (bong)," kata Kapolsek Payung Sekaki, AKP Benni Syaf melalui Kanit Reskrim Polsek Payung Sekaki, Ipda Noki Loviko, Sabtu (12/11/2016).

Kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Kanit menuturkan, keduanya beserta barang bukti telah diamankan ke Mapolsek Payung Sekaki untuk menjalani pemeriksaan dan pengembangan lebih lanjut.

Baca Juga: Polisi Gerebek Rumah Terduga Pengedar Narkoba di Sail, 1 Orang Diamankan

"Untuk mengungkap jaringan besarnya, kita masih akan mendalami penyidikan terhadap kedua tersangka," ujarnya saat dikonfirmasi melalui selularnya.

Baca Juga: Polda Riau Gerebek Rumah Pengedar Narkoba di Pesisir, 18 gram Sabu Disita

Dalam proses hukum, keduanya dijerat pasal 111 jo 112 jo 114 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, deng ancaman hukuman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/