Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
23 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
21 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
3
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
24 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
23 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
23 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
20 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Wakil Ketua MPR: Kita Tagih Janji Presiden yang Hendak Menegakkan Hukum

Wakil Ketua MPR: Kita Tagih Janji Presiden yang Hendak Menegakkan Hukum
Wakil Ketua MPR RI, Hidayat Nur Wahid. (humas MPR)
Minggu, 13 November 2016 18:00 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Berkometar soal kasus dugaan kasus penistaan agama yang dilakukan oleh Ahok, Wakil Ketua MPR Hidayat Nur Wahid dengan tegas mengatakan, pihaknya akan menagih janji Presiden Joko Widodo.

Menurut HNW, Presiden Joko Widodo pernah menegaskan, bahwa dirinya tidak akan melakukan intervensi pada kasus hukum tersebut, Presiden juga berjanji tidak akan melindungi Ahok. "Hukum ditegakkan itu yang sekarang kita tunggu," ujar HNW saat menghadiri acara di Kota Bekasi, Jawa Barat, Minggu (13/12/2016).

Saat gelar perkara nanti kata Hidayat Nur Wahid, dirinya akan menunggu janji Joko Widodo itu terealisasi, sebab lanjut dia, saat melakulan safari ke berbagai ulama, Joko Widodo berulang kali akan menegakkan hukum dan tidak melindungi Ahok.

Lanjutnya, Indonesia adalah negara hukum, artinya hukum harus ditegakkan pada siapapun. Penistaan agama juga pernah terjadi sebelumnya, dan faktanya telah diproses secara hukum.

Dirinya mengharapkan, pada gelar perkara nanti, Polisi betul-betul netral, tak dipengaruhi siapapun. Bagi Hidayat Nur Wahid, sekarang adalah era keterbukaan, masyarakat tahu pelanggarannya apa dan saksinya apa. "ini bukan masalah kebencian terhadap salah satu kelompok tapi ini soal penegakkan hukum," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/