Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
Olahraga
16 jam yang lalu
Semangat Claudia Scheunemann untuk Garuda Pertiwi
2
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
Olahraga
15 jam yang lalu
Borneo FC Jalani Latihan Perdana Hadapi Championship Series
3
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
Olahraga
15 jam yang lalu
Elias Dolah Ingin Belajar Surfing
4
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
Olahraga
15 jam yang lalu
Tak Kesulitan Adaptasi, Sonny Stevens Pernah Jadi Striker
5
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
Olahraga
15 jam yang lalu
Bali United Fokus Persiapan Leg Pertama Championship Series
6
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Pemerintahan
16 jam yang lalu
Ketum PITA: Tiga Penghargaan Bappenas Bukti Kinerjanya Heru di DKI Moncer
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Oh... Ternyata Bukan Pajak Kendaraan yang Naik, Tapi Tarif Penerbitan STNK, BPKB dan TNKB

Oh... Ternyata Bukan Pajak Kendaraan yang Naik, Tapi Tarif Penerbitan STNK, BPKB dan TNKB
Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Sofyan Efendi menjelaskan PP Nomor 60 tahun 2016 tentang PNBP kepada warga di kantor Samsat Kota Tasikmalaya kemarin. (foto: Rangga Jantika/Radar Tasikmalaya/JPNN.com)
Jum'at, 06 Januari 2017 09:02 WIB
TASIKMALAYA - Sejak pagi puluhan kursi yang disediakan di lobi Kantor Samsat Kota Tasikmalaya di Jalan Ir H Juanda, Kamis (5/1), tidak cukup menampung warga yang membeludak.

Sehingga, warga banyak yang duduk di teras. Ada pula yang di luar area kantor Samsat. Sebagian besar dari mereka datang untuk membayar pajak kendaraan bermotor.

Kondisi terjadi gara-gara masyarakat salah memahami Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 60 tahun 2016 tentang Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) di lingkungan Polri.

Mereka menganggap PP itu sebagai aturan kenaikan pajak kendaraan. Padahal aturan tersebut berkaitan dengan biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB.

Seperti disampaikan Asep Zulfikar (30) warga Indihiang. Dia mengaku datang untuk membayar pajak sepeda motor karena mendapat informasi mulai 6 Januari 2017 pajak kendaraan naik sampai tiga kali lipat.

Dia memilih membayar pajak lebih cepat, meskipun batas pembayaran pajaknya masih lebih dari sebulan lagi. “Daripada nanti mahal mending sekarang,” ungkapnya.

Mendengar informasi bahwa Samsat dipenuhi pembayar pajak, Kasat Lantas Polres Tasikmalaya Kota AKP Sofyan Efendi turun tangan.

Di hadapan warga yang membludak di lobi kantor Samsat, Sofyan meluruskan kesalahpahaman yang terjadi di masyarakat.

Menurut dia, PP Nomor 60 tahun 2016 bukan soal kenaikan tarif pajak melainkan biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB.

Berdasarkan PP tersebut biaya penerbitan STNK, BPKB dan TNKB mengalami kenaikan hingga 300 persen.

Selain itu, ada biaya tambahan dalam hal pengesahan STNK dengan besaran sampai Rp 50 ribu.

Kasat menerangkan sebenarnya kepolisian sudah melakukan sosialisasi aturan tersebut kepada masyarakat namun tampaknya masyarakat belum begitu paham.

“Dari polda bahkan dari Mabes (Polri, Red) sudah melakukan sosialisasi,” tuturnya, seperti diberitakan Radar Tasikmalaya yang dilansir jpnn.com.

Usai mendapatkan penjelasan dari Kasat Lantas, sebagian dari mereka langsung pulang. Namun banyak yang tetap ingin membayar pajak pada hari itu dengan alasan sudah terlanjur lama berada di Samsat.

Akibatnya, sampai pukul 18.00, petugas Samsat masih sibuk melayani warga yang ingin pembayar pajak. Padahal di hari biasa pelayanan Samsat tutup pukul 16.00. (rga/jpnn)

Editor:Arie RF
Sumber:jpnn.com
Kategori:GoNews Group, Pemerintahan, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/