Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
12 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
12 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
13 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
11 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
11 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
14 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Home  /  Berita  /  GoNews Group

'Antara Babu dan Bukan Babu'

Antara Babu dan Bukan Babu
Anggota DPR RI, Rieke Diah Pitaloka. (istimewa)
Rabu, 25 Januari 2017 17:47 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Kicauan Fahri Hamzah di tweeter seperti menyentil kita semua. Sebagian marah dan mengecam. Menanggapi hal itu, Timwas TKI DPR RI, Rieke Diah Pitaloka pun ikut angkat bicara.

"Mari kita lihat arti kata Babu dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia: orang yang bekerja sebagai PEMBANTU dalam rumah. Ada babu cuci, babu masak dan sebagainya. Upah terserah yang memberi, jam kerja juga terserah majikan, Tawar-tawaran pun tidak dijamin norma hukum, jadi kalau dilanggar pun tak ada sanksi bagi yang melanggar, bisa diberhentikan kapan saja, tanpa pesangon," ujarnya, Rabu (25/1/2017) di Komplek DPR RI Senayan, Jakarta.

Kata Rieke, dalam istilah babu, tentunya ada majikan yang baik, tapi menurutnya itu untung-untungan, bukan karena ada perlindungan hukum yang memperlihatkan kehadiran negara.

"Memang ada konotasi yang terkesan kasar dari kata babu. Tapi itulah kenyataannya, hidup jadi begitu kasar dan keras bagi mereka yang jadi babu dan diperlakukan sebagai babu, bukan pekerja. Saya kira sudah saatnya kita tidak terjebak "eufemisme", menghalus-haluskan kata untuk kondisi yang berkebalikan," ujarnya.

Masih kata dia, saat ini tidak perlu menggunakan kata-kata yang sopan untuk menutupi ketidakadilan yang terjadi.

"Selama belum diakui sebagaiPekerja formal ya istilah yang tepat memang babu alias pembantu. Nasib tragispun bagi "babu" (maaf bukan bermaksud menghina) terjadi di dalam negeri, klik saja di Mbah Google:"Kekerasan terhadap pembantu". Pasti langsung keluar rentetan cerita tragis," tandasnya.

Lanjutnya, 'Babu' alias PEMBANTU rumah tanggal beda arti dengan PEKERJA rumah tangga. "Kalau pembantu yang bantu-bantu di rumah dalam KBBI ya disebutnya memang babu," tukasnya.

Sementara itu, kalau Pekerja Rumah Tangga, katanya, harus jelas jenjang pendidikan sebagai pekerja, perjanjian dan kontrak kerja jelas, ada kewajiban sebagai Pekerja yang harus dipenuhi pekerja dan ada hak-hak sebagai Pekerja yang wajib dipenuhi pemberi kerja, seperti upah , one day off, Jaminan sosial dan sebagainya.

"Barangkali yang di Hong Kong cukup baik nasibnya. Karena sistema hukumnya cukup baik melindungi TKI yang berprofesi sebagai PEKERJA rumah tangga. Tapi, coba lihat di negara lain, terutama Timur Tengah dan Malaysia," tukasnya lagi.

"Kita tidak bisa menyalahkan negara Penerima TKI, tetapi saatnya kita berjuang bersama memperbaiki sistem hukum yang melindungi TKI. Tidak perlu saling menghujat dan menyalahkan. Kita sama-sama rumuskan yang terbaik, agar negara Penerima TKI pun "tidak main-main" terhadap Pekerja dari Indonesia," timpalnya.

Dan menurut Rieke, kalau berjuang bersama pasti perjuangan akan lebih cepat tercapai untuk: 1.Sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga, agar di dalam negeri pun professi yang sama mendapatkan kepastian Perlindungan hukum sebagai pekerja, bukan sebagai babu yang tanpa kejelasan status kerja dan hak-hak pekerja

2. Sahkan Revisi UU Yang mengatur TKI dan harus sejalan dengan Konvensi PBB 1990 tentang Perlindungan Buruh Migran dan keluarganya yang telah dirativikasi Indonesia

3. Bongkar perdagangan manusia berkedok pengiriman TKI, agar TKI kita tidak diperlakukan sebagai babu atau bagian budak, tangkap dan adili siapa pun pelaku yang terlibat, kalau ada pejabat yang terlibat pun harus dicopot dari jabatannya dan mendapat sanksi pidana

"Saya dukung penuh Presiden Jokowi untuk terwujudnya Tiga poin di atas," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/