Diotaki Cukong Asal Jambi, Pelaku illegal Logging di Suaka Margasatwa Kerumutan Akhirnya Tertangkap
![]() |
| Kabid Wilayah I, KSDA Riau, Mulyo Utomo menunjukkan foto-foto di lapangan terkait aktivitas illegal logging di Kerumutan (Foto: Chairul Hadi/GoRiau.com) |
Penulis: Chairul Hadi
Pria 30 tahunan yang belakangan diketahui merupakan warga asal Jambi ini diamankan petugas Minggu (29/1/2017) kemarin, di dalam kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan yang jaraknya tiga kilometer dari Desa Teluk Binjai, Kabupaten Pelalawan.
Petugas juga mendapati 100 kubik kayu jenis Meranti yang sudah diolah. Usut punya usut, KMR mengaku kalau kayu ini bakal dibawa ke Jambi. "Dia mengaku disuruh menjadi koordinator (Ilegal Logging) oleh seorang cukong di Jambi," ungkap Kabid Wilayah I, KSDA Riau, Mulyo Utomo, Senin (30/1/2017) sore di kantornya.
Terbongkarnya aktivitas ilegal logging di SM Kerumutan ini bermula setelah tim melakukan pengintaian di dalam hutan selama lebih kurang tiga hari sejak Rabu pekan kemarin. Bahkan BBKSDA turut melibatkan helikopter jenis Bell untuk membawa petugas masuk dan mendekati titik sasaran.
"Mungkin karena melihat heli kita mendarat, para pekerjanya kabur. Kita intai cukup lama dan berhari-hari, hingga akhirnya KMR ini muncul dan langsung kita sergap. sedangkan pekerjanya yang diakui berjumlah 20 orang sudah kabur ketika itu," lanjut Utomo diwawancarai GoRiau.com (GoNews Group).
Modus mereka yakni dengan cara menebang pohon yang dinilai layak dan punya harga jual yang tinggi. Kayu-kayu itu lalu diolah di dalam hutan. Untuk membawanya ke luar, KMR dan para pekerjanya memanfaatkan aliran sungai, sehingga mudah menghanyutkan kayu berukuran besar tersebut.
Setelah didarat, kayu jenis Meranti ini lalu dilansir ke dalam truk untuk kemudian dibawa ke Jambi. Tidak dijelaskan entah berapa lama KMR melakukan aktivitas ilegal logging di sana, padahal kawasan tersebut merupakan suaka margasatwa yang dilindungi, lantaran banyaknya habitat hewan yang hidup di dalamnya.
Untuk mengungkap kegiatan terlarang di dalam kawasan Suaka Margasatwa Kerumutan ini, BBKSDA Riau bahkan harus menerjunkan 20 orang anggotanya, yang sebagian dipersenjatai laras panjang. Untuk selanjutnya KMR diserahkan ke bidang penegakkan hukum BBKSDA Riau untuk diproses.
"Ini bentuk komitmen kita untuk memberantas ilegal logging. Bayangkan saya berapa banyak kerugian yang ditimbulkan terkait ini, termasuk gangguan yang dialami habitat hewan dilindungi di dalam kawasan tersebut," tegas Utomo didampingi sejumlah jajarannya.
Selain mengamankan pelaku dan kayu hasil olahan ini, tim juga meratakan sejumlah bedeng atau pondok tempat pekerja tinggal di dalam hutan. Bedeng itu dibangun sebagai rumah singgah bagi mereka yang beristirahat setelah menebang pohon.
Kerumutan yang tercatat memiliki luas sekitar 120 ribu hektar ini memang jadi sasaran empuk pelaku Ilegal Logging. Aksi mereka sempat beberapa kali terendus, bahkan awal Januari 2017 kemarin TNI AU Lanud Roesmin Nurjadin juga sempat memotret dari udara terkait ilegal logging di sana.
BBKSDA Riau juga menduga, kegiatan ilegal logging di dalam kawasan Kerumutan ini juga ada kaitannya dengan kemunculan Harimau di pemukiman warga setempat dalam beberapa hari terakhir. Sebab habitat mereka sudah dijarah dan rusak.
"Ini wilayah konservasi, betapa pentingnya ini, jika ada ilegal logging bisa menimbulkan banyak kerugian. Tak hanya biaya, bahkan satwa dilindungi juga terganggu dan ini tentu ada nilai kerugian," pungkas dia. ***













