Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
21 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
2
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
21 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
3
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
20 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
4
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
21 jam yang lalu
NOC Indonesia Cermati Sejumlah Cabor Unggulan Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
5
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
Sepakbola
18 jam yang lalu
Kalahkan Jeon Hyeok Jin, Ginting Melaju ke Babak 16 Besar
6
‎Sarana Jaya Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Perusahaan
Ekonomi
21 jam yang lalu
‎Sarana Jaya Gandeng BPKP Perkuat Tata Kelola dan Pengawasan Perusahaan
Home  /  Berita  /  Badminton

MUI Sumut Pertanyakan Atas Dasar Apa Pemerintah Lakukan Sertifikasi Ustad

MUI Sumut Pertanyakan Atas Dasar Apa Pemerintah Lakukan Sertifikasi Ustad
Wakil Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak.
Selasa, 07 Februari 2017 12:21 WIB

MEDAN - Wacana sertifikasi ustad yang dikemukakan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin mendapat penolakan dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) Sumatra Utara.

Wakil Ketua MUI Sumut, Maratua Simanjuntak mengatakan, dasar pemerintah untuk melakukan sertifikasi tersebut belum jelas.

"Kami menolak sertifikasi ini karena belum jelas tujuan dari sertifikasi ini untuk apa, manfaatnya seperti apa," kata Maratua di Medan, Senin 6 Februari 2017.

Ia mengaku, pihaknya belum mendapatkan pemberitahuan dan sosialisasi rencana penerapan sertifikasi tersebut. Maratua pun menyebut pemerintah harus mengkaji ulang wacana tersebut karena berpotensi mengganggu ibadah umat islam.

Menurutnya, tidak ada standardisasi baku yang menentukan seseorang bisa disebut sebagai ustaz atau khatib. Hal ini pun, kata Maratua, bukan merupakan bagian dari tugas pemerintah.

"Kalau untuk mendata saja, untuk apa. Jadi kesannya kalau sudah bersertifikasi baru layak disebut ustad. Jangan karena kebijakan ini pelaksanaan Sholat Jumat jadi terganggu," katanya.

Editor:Wewen
Sumber:republika
Kategori:Badminton, Voli, Sumatera Utara
wwwwww