Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
Hukum
23 jam yang lalu
Kasus Sadap Terungkap, Ical Syamsudin: Kontra Intelijen Prabowo Berjalan
2
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
Hukum
19 jam yang lalu
Jika Presiden Diduga Disadap Ilegal, SGY Pertanyakan Perlindungan Privasi Rakyat
3
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
Umum
20 jam yang lalu
Mantan Presiden SBY Soroti Penyadapan Prabowo Subianto, Tiga Jenderal Polisi Resmi Ditahan
4
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
Olympic
16 jam yang lalu
Asael dan Sashenka Buktikan Atlet Muda Indonesia Berpotensi Bersaing di Panggung Dunia
5
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
Metropolitan
16 jam yang lalu
KJP Plus dan KJMU Mulai Cair 3 November, Total Anggaran Capai Rp164,67 Miliar
6
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
SEA Games
14 jam yang lalu
PP FTI Prihatin dan Kecewa Triathlon Tak Dipertandingkan di SEA Games 2027
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Polda Bali Tetapkan Munarman FPI Sebagai Tersangka

Polda Bali Tetapkan Munarman FPI Sebagai Tersangka
Munarman. (viva)
Selasa, 07 Februari 2017 14:03 WIB
JAKARTA - Setelah sebelumnya Polda Jawa Barat menetapkan Ketua Front Pembela Islam (FPI) Habib Rizieq Shihab sebagai tersangka, kini giliran Polda Bali menetapkan juru bicara FPI Munarman, sebagai tersangka. Dengan demikian, dalam rentang waktu yang sangat singkat, pihak kepolisian telah menetapkan dua tokoh Front Pembela Islam (FPI) sebagai tersangka.

Penetapan Munarman sebagai tersangka itu disampaikan Kapolda Bali Irjen Pol Petrus Reinhard Golose.

"Munarman sudah kami tetapkan sebagai tersangka," kata Petrus di Bali, Selasa (7/2/2017).

Kapolda menegaskan akan kembali memanggil Munarman untuk menjalani pemeriksaan setelah yang bersangkutan ditetapkan sebagai tersangka.

"Tanggal 10 ini (Februari 2017) kami panggil. Soal bagaimana prosedurnya, itu urusan kami dari pihak tim penyidik," ujarnya menambahkan.

Sebelumnya, Munarman dilaporkan oleh kelompok yang mengatasnamakan Elemen Masyarakat Bali pada 16 Januari 2017 lalu.

Dia dilaporkan terkait kasus pelecehan dan fitnah terhadap pecalang. Dia menyebutkan jika petugas keamanan desa adat itu melarang umat muslim melakukan ibadah salat Jumat.

Bahkan kata Munarman, pecalang melempari rumah warga muslim yang melaksanakan ibadah salat Jumat. Hal itu kemudian memicu reaksi publik.

Munarman sebelumnya telah diperiksa polisi dan kemudian menjadi tersangka. ***

Editor:hasan b
Sumber:viva.co.id
Kategori:Lingkungan, Beladiri, Badminton
wwwwww