Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
20 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
2
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
21 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
3
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
19 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
4
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
22 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
5
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
Umum
19 jam yang lalu
Vicky Prasetyo Sudah Siapkan Kematian Usai Ultah ke-40
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
20 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Waduh... Merokok di Tempat Umum Bakal Kena Sanksi, Penjualannya pun akan Dibatasi

Waduh... Merokok di Tempat Umum Bakal Kena Sanksi, Penjualannya pun akan Dibatasi
ilustrasi
Selasa, 07 Februari 2017 09:03 WIB

YOGYAKARTA - Kota Yogyakarta akhirnya resmi memiliki Peratura Daerah (Perda) Kawasan Tanpa Rokok (KTR). Hal ini seiring disahkannya Raperda KTR oleh DPRD Kota Yogyakarta, Senin (6/2). Perda KTR ini akan diberlakukan secara resmi 2018 mendatang.

Wakil Ketua Pansus Perda KTR Dwi Budi Utomo mengatakan, meski sudah disahkan, tetapi Perda tersebut baru akan penuh dilaksanakan setahun setelah diundangkan.

"Perda ini mengatur aktivitas merokok termasuk penjualannya di Kota Yogyakarta," ujarnya, Senin (6/2).

Setelah perda disahkan, kata Dwi Budi, Pemkot Yogyakarta berkewajiban melakukan sosialisasi ke semua pihak terkait Perda tersebut.

Kemudian, Pemkot Yogyakarta baru menerapkannya secara efektif termasuk sanksi yang dikenakan atas pelanggaran Perda tersebut tahun depan.

Dalam Perda itu diatur pembatasan aktivitas merokok warga masyarakat. Warga dilarang merokok di tempat umum dan beberapa tempat fasilitas umum lainnya seperti pusat layanan kesehatan, tempat pendidikan, tempat ibadah, tempat bermain anak, tempat kerja, dan angkutan umum.

Pada kawasan tersebut, tidak hanya berlaku larangan merokok melainkan juga penjualan produk rokok serta promosi rokok.

Untuk tempat kerja dan tempat umum, wajib disediakan ruangan khusus merokok. Ruangan tersebut lokasinya harus berada di tempat terbuka, terpisah dari gedung utama serta jauh dari tempat orang lalu lalang.

Meski begitu kata dia, dalam perda juga mengatur beberapa kawasan yang diperbolehkan untuk menjual produk rokok, yaitu di terminal penumpang, stasiun kereta api, tempat wisata, kantin tempat kerja, dan hotel.

"Hal itu dilakukan karena masih banyak warga yang menggantungkan hidup dari kegiatan ini," katanya.

Sementara Penjabat Wali Kota Yogya Sulistiyo mengatakan, pihaknya akan segera melakukan sosialisasi isi Perda tersebut ke semua.

Meskipun kata dia, sejak tahun lalu Pemkot Yogya sebenarnya sudah memulai penerapan KTR meski secara terbatas, terutama setelah ada Peraturan Walikota (Perwal) 17/2016.

"Dengan Perda ini maka secara hukum kebijakan ini semakin kuat," katanya.

Pihaknya juga akan menerbitkan Peraturan Wali Kota baru untuk penjabaran Perda tersebut. Hal ini penting agar kebijakan dalam Perda tersebut dilaksanakan secara baik oleh masyarakat karena semua warga berhak atas udara yang sehat serta bisa saling menghormati kepentingan warga lainya.(rol)

Editor:Arie RF
Sumber:republika.co.id
Kategori:GoNews Group, Umum, DI Yogyakarta
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/