Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
Olahraga
5 jam yang lalu
Lewat Permainan Kreatif, Adit Taklukan Uzair di Babak Kelima
2
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
Pemerintahan
5 jam yang lalu
KPU DKI Gelar Sayembara Maskot dan Jingle Pemilihan Gubernur Jakarta
3
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
Hukum
5 jam yang lalu
Jet Pribadi Sandra Dewi Diselidiki Kejagung dalam Kasus Korupsi PT Timah
4
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
Umum
4 jam yang lalu
Johnny Depp Berencana Beli Kastil Tua Bersejarah di Italia
5
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
Umum
5 jam yang lalu
Ditanya Kemungkinan Rujuk dengan Farhat Abbas, Nia Daniaty Pilih Bungkam
6
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Umum
4 jam yang lalu
PJ Gubernur Ribka Haluk Buka UKW Perdana Papua Tengah
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Oalah... Pak RT Ketahuan Tanam Ganja dalam Pot di Halaman Rumah

Oalah... Pak RT Ketahuan Tanam Ganja dalam Pot di Halaman Rumah
Rilis Tim Pemburu Narkoba (TPN) Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota. (foto: Farhan/detikcom)
Rabu, 08 Februari 2017 00:34 WIB

BOGOR - Tim Pemburu Narkoba (TPN) Satuan Narkoba Polresta Bogor Kota menangkap ketua rukun tetangga (RT) berinisial BHP. BHP ditangkap karena menanam pohon ganja di rumahnya di Perumahan Lakeside, Bogor Utara. 

Saat menggeledah, polisi juga mengamankan barang bukti narkoba berupa 8 paket sabu, 6 paket ganja kering, 191 butir ekstasi, 23 butir pil Dumolid, 5 butir pil Riklona, serta 2 pot berisi biji dan pohon ganja.

Kapolresta Bogor Kota Kombes Suyudi Ario Seto mengatakan, penangkapan BHP merupakan pengembangan penyidikan dari penangkapan seorang kurir narkoba berinisial MRM di Jl Samiaji.

Dari tangan MRM, polisi menyita barang bukti 1 butir ekstasi dan sebungkus ganja kering.

"Dalam keterangannya, tersangka mengaku mendapat barang haram itu dari BHP. Kemudian kita amankan BHP di rumahnya di Bogor Lakeside. Dari kediaman BHP itu, kita temukan narkoba dan pohon ganja yang ditanam di dalam pot di taman di halaman rumahnya," ujar Suyudi.

Ada dua pot berisi tanaman ganja yang disita polisi dari kediaman BHP. Di satu pot yang diamankan terdapat 7 pohon ganja setinggi 60 sentimeter.

Di pot lainnya ditanam beberapa pohon ganja di antara batang bayam.

"Jadi untuk menyembunyikannya, pelaku menanam pohon ganja itu di antara pohon bayam supaya tidak terlihat," terang Suyudi.

Sementara itu, Kasat Narkoba Polres Bogor Kota Kompol Yuni Purwati mengatakan BHP mengaku sudah mengedarkan narkoba selama 5 bulan. Polisi saat ini melakukan pengembangan untuk menelusuri penyuplai narkoba kepada BHP.

BHP dijerat dengan Pasal 114, Pasal 112, dan Pasal 111 UU RI Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman paling lama 20 tahun penjara. (dtc)

Editor:Arie RF
Sumber:detikcom
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Hukum, Jawa Barat
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/