Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
12 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
7 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
7 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
12 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  Lingkungan

Napi Korupsi Bisa Bebas Plesiran, Ternyata Imbalannya Cuma Makan, Rokok dan Uang Rp100 Ribu

Napi Korupsi Bisa Bebas Plesiran, Ternyata Imbalannya Cuma Makan, Rokok dan Uang Rp100 Ribu
Ketua Tim Investigasi yang juga Kadiv Pemasyarakatan Kanwil Kementerian Hukum dan HAM, Molyanto, memberikan keterangan kepada awak media di Lapas Kelas I Sukamiskin. (foto: tribunnews.com)
Jum'at, 10 Februari 2017 12:04 WIB

BANDUNG - Untuk memuluskan plesiran, narapidana kasus korupsi Lapas Kelas I Sukamiskin yang kedapatan menyalahgunakan izin keluar diketahui telah memberikan imbalan kepada petugas yang mengawal.

Pengakuan itu didapat dari petugas lapas yang diperiksa tim investigasi Kementerian Hukum dan HAM selama tiga hari.

"Jadi ada imbalan dari napi, seperti ngasih makan rokok, dan uang sebesar Rp 100 ribu sebagai pengganti uang makan. Itu saja. Soal imbalan Rp 5 sampai 10 juta belum ditemukan," kata Ketua Tim Investigasi Kemenkum dan HAM, Molyanto, di Lapas Kelas I Sukamiskin, Jalan AH Nasution, Kota Bandung, Kamis (9/2/2017).

Berdasarkan hasil pemeriksaan, kata Molyanto, enam pengawal yang merupakan petugas Lapas Kelas I Sukamiskin terbukti bersalah dalam kasus napi plesiran.

Keenam petugas lapas itu pun mengakui semua pelanggaran dan kesalahan yang dilakukan selama menjalani pemeriksaan.

"Dari hasil kelalaian dan kesalahan para petugas lapas ini kami sedang kaji sanksi apa yang tepat sesuai tingkat kesalahannya. Karena ini termasuk kesalahan berat. Bisa hukumannya berupa sanksi disiplin dan pemindahan," kata Molyanto.

Molyanto mengatakan, pemeriksaan akan terus dilakukan terkait dengan narapidana plesiran itu. Total yang diperiksa mencapai 23 orang yang terdiri atas 19 pegawai lapas dan 4 narapidana.

Empat napi itu, yaitu Anggoro Widjojo, Romi Herton, Rahmat Yasin, dan Luthfi Hasan Ishak. Berdasarkan hasil investigasi, hanya tiga napi yang kedapatan plesiran.

"Tiga napi itu yaitu Anggoro, Romi, dan Rahmat. LHI bukan menyalahgunakan izin keluar dan bukan melakukan kesalahan tapi melaksanakan akikah berdasarkan izin dari kalapas. Itu kami izinkan untuk kepentingan pembinaan," kata Molyanto. (mdk)

Editor:Arie RF
Sumber:merdeka.com
Kategori:Jawa Barat, Lingkungan, Hukum, Peristiwa, GoNews Group
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/