Perlakuan Istimewa Terhadap Ahok, Komisi III DPR: Masyarakat Resah, Kami Tidak Akan Tinggal Diam
Penulis: Muslikhin Effendy
"Karena saat ini publik kembali resah, seolah ada pengistimewaan hukum yang diberikan kepada Ahok," ujarnya kepada GoNews.co, Senin (13/02/2017) saat dihubungi melalui sambungan telepon.
Dulu kata dia, saat ada penistaan susah sekali menjadikan Ahok sebagai tersangka, baru ditetapkan menjadi tersangka setelah didemo jutaan orang.
"Kemudian setelah jadi tersangka tidak ditahan, berbeda dengan semua kasus penistaan yang terjadi di Indonesia.Sekarang saat sudah menjadi terdakwa tidak dinonaktifkan sebagaimana kepala daerah lain yang menjadi terdakwa," katanya.
Berbeda dengan lima contoh kepala daerah yang dinonaktifkan ketika mereka menjadi terdakwa. Misalnya Wakil Wali Kota Probolinggo HM Suhadak diberhentikan sementara oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 22 November 2016 setelah menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009.
Atau Bupati Ogan Ilir Ahmad Wazir Nofiadi Mawardi pada Rabu 30 November 2016 setelah BNN menetapkannya sebagai tersangka.
Kemudian Gubernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugroho diberhentikan sementara karena tersangkut kasus penyuapan.
"Pemberhentian Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara dilakukan Mendagri setelah terdakwa menjalani sidang perdana pada 23 Desember 2015. Ada lagi Bupati Bogor Rachmat Yasin juga diberhentikan Mendagri setelah menjadi terdakwa kasus tukar guling lahan di Bogor," tukasnya.
Demikian juga dengan Ratu Atut Chosiyah diberhentikan sementara oleh Mendagri setelah menjadi terdakwa kasus penyuapan terhadap Ketua MK Akil Mokhtar.
"Dengan tidak dinonaktifkannya Ahok, akhirnya masyarkat menilai dirinya diistimewakan. Dan terlihat adanya pengabaian terhadap ketentuan Pasal 83 ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah," tukasnya.
DPR katanya, tentunya tidak boleh diam dengan persoalan ini, kami harus menjalankan tugas dengan baik. Pertama, sesuai konstitusi karena negara kita adalah negara hukum, jadi setiap orang harus diberlakukan sama didepan hukum. Tidak boleh ada pengistimewaan terhadap salah satu orang saja.
"Kedua, Kita juga perlu mengingatkan Presiden, bahwa sebelum dilantik Presiden sudah bersumpah akan memenuhi kewajibannya untuk menjalankan segala Undang-Undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya," bebernya.
Menurut Alhabsy, Ini adalah sumpah keramat seorang presiden karena bunyi sumpah tersebut diatur secara langsung dalam pasal 9 UUD 1945. "Melihat situasi yang demikian, maka sudah menjadi kewajiban DPR untuk menjalankan tugasnya, Salah satunya adalah dengan menggunakan Hak Angket yang dimiliki sesuai dengan ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945," tandasnya lagi.
Dari penulusuran GoNews.co, Hak angket ini menurut Pasal 79 ayat 3UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan beranegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.
Dan masih menurut politisi partai PKS ini, dengan hak tersebut, DPR dapat melakukan pendalaman terhadap pengabaian aturan UU Pemerintah Daerah atas persoalan penonaktifan Ahok.
"Langkah tersebut adalah penyeimbang atas kekuasan yang dimiliki oleh pemerintah. Agar pemerintah dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai aturan hukum dan konstitusi," pungkasnya. ***
Kategori | : | GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta |