Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
14 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
14 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
12 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
4
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
14 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
14 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
11 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Perlakuan Istimewa Terhadap Ahok, Komisi III DPR: Masyarakat Resah, Kami Tidak Akan Tinggal Diam

Perlakuan Istimewa Terhadap Ahok, Komisi III DPR: Masyarakat Resah, Kami Tidak Akan Tinggal Diam
Anggota DPR RI, Aboebakar Alhabsy. (istimewa)
Senin, 13 Februari 2017 15:32 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Komisi III DPR, melalui Aboebakar Alhabsyi mengaku sedang mempelajari dan menyiapkan instrumen guna keperluan hak angket penonaktifan Ahok sebagai Gubernur DKI, pasca menjadi terdakwa kasus penistaan agama.

"Karena saat ini publik kembali resah, seolah ada  pengistimewaan hukum yang diberikan kepada Ahok," ujarnya kepada GoNews.co, Senin (13/02/2017) saat dihubungi melalui sambungan telepon.

Dulu kata dia, saat ada penistaan susah sekali menjadikan Ahok sebagai tersangka, baru ditetapkan menjadi tersangka setelah didemo jutaan orang.

"Kemudian setelah jadi tersangka tidak ditahan, berbeda dengan semua  kasus penistaan yang terjadi di Indonesia.Sekarang saat sudah menjadi terdakwa tidak dinonaktifkan sebagaimana kepala daerah lain yang menjadi terdakwa," katanya.

Berbeda dengan lima contoh kepala daerah yang dinonaktifkan ketika mereka menjadi terdakwa. Misalnya Wakil Wali Kota Probolinggo HM Suhadak diberhentikan sementara oleh Mendagri Tjahjo Kumolo pada 22 November 2016 setelah menjadi terdakwa kasus korupsi Dana Alokasi Khusus (DAK) tahun 2009. 

Atau Bupati Ogan Ilir Ahmad  Wazir Nofiadi Mawardi pada Rabu 30 November 2016 setelah BNN menetapkannya sebagai tersangka.

Kemudian Gubernur Sumatera Utara  Gatot Pujo Nugroho diberhentikan sementara karena tersangkut kasus  penyuapan. 

"Pemberhentian Gatot sebagai Gubernur Sumatera Utara  dilakukan Mendagri setelah terdakwa menjalani sidang perdana pada 23 Desember 2015. Ada lagi Bupati Bogor Rachmat Yasin juga diberhentikan  Mendagri setelah menjadi terdakwa kasus tukar guling lahan di Bogor," tukasnya.

Demikian juga dengan Ratu Atut Chosiyah diberhentikan sementara oleh Mendagri setelah menjadi terdakwa kasus penyuapan terhadap Ketua MK Akil Mokhtar.

"Dengan tidak dinonaktifkannya Ahok, akhirnya masyarkat menilai dirinya  diistimewakan. Dan terlihat adanya pengabaian terhadap ketentuan Pasal 83  ayat (3) UU No 23 Tahun 2014 Tentang Pemerintah Daerah," tukasnya.

DPR katanya, tentunya tidak boleh diam dengan persoalan ini, kami harus menjalankan tugas dengan baik. Pertama, sesuai konstitusi karena negara kita adalah negara hukum, jadi setiap orang harus diberlakukan sama didepan hukum. Tidak boleh ada pengistimewaan terhadap salah satu orang saja.

"Kedua, Kita juga perlu mengingatkan Presiden, bahwa sebelum dilantik Presiden sudah bersumpah akan memenuhi kewajibannya untuk  menjalankan segala Undang-Undang dan peraturan dengan selurus-lurusnya," bebernya.

Menurut Alhabsy, Ini adalah sumpah keramat seorang presiden karena bunyi sumpah tersebut diatur secara langsung dalam pasal 9 UUD 1945. "Melihat situasi yang demikian, maka sudah menjadi kewajiban DPR untuk menjalankan tugasnya, Salah satunya adalah dengan menggunakan Hak Angket yang dimiliki sesuai dengan ketentuan Pasal 20A ayat (2) UUD 1945," tandasnya lagi.

Dari penulusuran GoNews.co, Hak angket ini menurut Pasal 79 ayat 3UU No. 17 Tahun 2014 tentang MPR, DPR, DPD, dan DPRD adalah hak DPR untuk menyelidiki pelaksanaan suatu UU dan/atau kebijakan Pemerintah yang berkaitan dengan hal penting, strategis, dan berdampak luas pada kehidupan bermasyarakat, berbangsa, dan beranegara yang diduga bertentangan dengan peraturan perundang-undangan. 

Dan masih menurut politisi partai PKS ini, dengan hak tersebut, DPR dapat melakukan pendalaman terhadap pengabaian aturan UU Pemerintah Daerah atas persoalan penonaktifan Ahok.

"Langkah tersebut adalah penyeimbang atas kekuasan yang dimiliki oleh  pemerintah. Agar pemerintah dapat menjalankan tugasnya dengan baik sesuai aturan hukum dan konstitusi," pungkasnya. ***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/