Kantongi 9 Paket Sabu, Buruh Bangunan di Pekanbaru Ditangkap Polisi
Penulis: Barkah Nurdiansyah
Hasilnya, Jumat (24/2/2017) malam, satu pengedar berinisial DR (41) diringkus bersama sembilan paket sabu senilai jutaan rupiah, oleh Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, saat akan melakukan transaksi.
DR yang sehari-hari berprofesi sebagai buruh bangunan itu ditangkap saat akan transaksi narkoba di jalan Riau, Gang Nuri, Kecamatan Senapelan, Pekanbaru, sekitar pukul 22.30 WIB.
Saat penggeledahan, Polisi menemukan delapan paket sabu di dalam kantong celananya dan satu paket sabu diselipkan dalam buku tabungan, dengan total seberat 2,95 gram senilai Rp1,3 juta.
"Awalnya kita mendapat informasi adanya transaksi narkoba di TKP, dan langsung kita lakukan penyelidikan," kata Kanit Opsnal Satres Narkoba Polresta Pekanbaru, Iptu Noki Loviko, kepada GoRiau.com (GoNews Grup), Sabtu (25/2/2017) sore.
"Setelah kita pastikan pelaku dan barang bukti ada pada pelaku, langsung kita lakukan penangkapan. Ternyata benar, pelaku menyimpan total sembilan paket narkoba jenis sabu," sambung Kanit, melalui selularnya.
BACA JUGA:
. Miliki Sabu Senilai Rp5,9 juta, IRT di Pekanbaru Ditangkap saat akan Transaksi
Masih kata Kanit, tanpa perlawanan, pelaku digiring ke Polresta Pekanbaru untuk menjalani pemeriksaan dan penyidikan lebih lanjut, beserta seluruh barang bukti. Termasuk, handphone, jaket dan buku tabungan milik pelaku.
"Saat ini kita masih lakukan pengembangan dan mengejar bandar serta pemasok narkoba kepada pelaku yang dijerat pasal 114 jo 112 UU no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman minimal lima tahun dan maksimal 20 tahun penjara," pungkasnya.***
Kategori | : | GoNews Group, Hukum |