Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
20 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
2
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
20 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
3
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
21 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
21 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
22 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Olahraga
20 jam yang lalu
Ilhamsyah Bersyukur Menit Bermain Bertambah
Home  /  Berita  /  Riau

Banyak Praktek Jual Beli Hak WBP, Lapas Butuh Reformasi Hukum

Banyak Praktek Jual Beli Hak WBP, Lapas Butuh Reformasi Hukum
Pemusnahan barang sitaan di Lapas.
Kamis, 17 Agustus 2017 13:14 WIB
Penulis: Ratna Sari Dewi
PEKANBARU - Masih terjadinya pengendalian narkoba dari dalam lembaga pemasyarakatan (Lapas) atau rumah tahanan (Rutan) serta praktek jual-beli hak Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP), membuktikan bahwa perlu ada reformasi yang nyata dalam pelaksanaan tugas pemasyarakatan.

"Praktek yang tidak bertanggung jawab tersebut menjadi bukti bahwa harus ada reformasi hukum untuk memulihkan kepercayaan publik," kata Gubernur Riau, H Arsyadjuliandi Rachman saat membacakan pidato Menteri Hukum dan HAM di Lapas Kelas II A, Jalan Lembaga Pemasyarakatan Pekanbaru, Kamis (17/8/2017).

Sejalan dengan beberapa permasalahan tersebut, pemerintah telah mengeluarkan paket kebijakan reformasi hukum yang salah satu programnya adalah pembenahan terhadap Lapas.

Saat ini sedang dilakukan penataan terhadap regulasi tentang syarat dan tata cara pemberian hak bagi WBP, melalui penyederhanaan dalam proses pemberian hak bagi WBP dengan memotong jalur birokrasi terhadap proses usulan pemberian Hak.

"Diharapkan dengan adanya perubahan tersebut dapat memberikan kepastian dalam proses pemberian hak bagi WBP," harapnya.

Kemudian, ia juga menegaskan bahwa pemberian remisi terhadap narapidana dan anak pada HUT ke-62 Republik Indonesia, bukan semata-mata merupakan suatu hak yang didapatkan dengan mudah dan bukan pula merupakan bentuk kelonggaran-kelonggaran agar narapidana dapat segera bebas.

"Pemberian remisi bukan semata-mata memberikan kelonggaran agar narapidana segera Bebas. Tetapi dimaksudkan untuk mengurangi dampak negatif dari sub-kultur tempat pelaksanaan pidana, serta dapat juga menjadi sebuah stimulan dalam menghadapi deprivasi dan efek destruktif dari pidana perampasan Kemerdekaan," urainya

Secara psikologis pemberian remisi juga mempunyai pengaruh dalam menekan tingkat frustasi sehinga dapat mereduksi atau meminimalisir gangguan keamanan dan ketertiban di Lapas, Rutan, berupa pelarian, perkelahian, dan kerusuhan lainnya.

Ia mengakui, bahwa kontrovensi mengenai pemberian remisi bagi narapidana dan anak memang masih terus terjadi. Hal tersebut dikarenakan masih punitifnya pandangan masyarakat yang melihat pemidanaan dalam Lapas sehingga jauh dari kata maaf.

"Selain itu belum adanya komitmen nyata dari jajaran Pemasyarakatan untuk melakukan pembenahaan terhadap berbagai masalah yang dihadapi," pungkasnya. ***

Kategori:Pemerintahan, Riau
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/