Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
Pemerintahan
23 jam yang lalu
Munir Arysad Minta Rekrutmen PJLP dan TA Prioritaskan Warga Jakarta
2
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
Olahraga
19 jam yang lalu
Rosan: Olimpiade Paris Diharap jadi Penentu Sukses 3 Target Utama Angkat Besi
3
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
Umum
18 jam yang lalu
Milly Alcock Siap Beraksi dalam Film Baru Supergirl
4
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
Umum
18 jam yang lalu
Ariel NOAH Berbagi Cerita Menjaga Keharmonisan Band
5
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
Umum
23 jam yang lalu
Komisi B DPRD DKI Bahas Pra RKPD Tahun 2025
6
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Umum
18 jam yang lalu
Sarwendah Layangkan Somasi, Geram Difitnah Punya Hubungan Khusus dengan Bertrand Peto
Home  /  Berita  /  Pemerintahan

Dalam Waktu Dekat, Satpol PP Dumai Tutup Tempat Hiburan Tak Miliki Izin

Dalam Waktu Dekat, Satpol PP Dumai Tutup Tempat Hiburan Tak Miliki Izin
Razia gabungan yang dilakukan Satpol PP bersama Polisi dan TNI di tempat hiburan yang ada di Kota Dumai, Riau.
Selasa, 22 Agustus 2017 08:36 WIB
Penulis: Friedrich Edward Lumy
DUMAI - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Dumai, Riau, dalam waktu dekat ini akan menutup sejumlah tempat hiburan, seperti karaoke, salon, biliar, gelangan permainan (gelper) dan panti pijat.

Hal itu disampaikan Kepala Satpol PP Dumai, Bambang Wardoyo kepada GoRiau.com, Selasa (22/8/2017). Penutupan tempat hiburan dilakukan karena pihak pengusaha tidak mengurus izin.

"Saat ini kita masih mengumpulkan data terlebih dahulu. Kita juga lakukan koordinasi dengan Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu, juga Dinas Pariwisata, mana saja tempat hiburan yang tidak memiliki izin," bebernya.

Lanjutnya, pihaknya tidak main-main dalam menertibkan tempat hiburan yang tidak memiliki izin. Seharusnya pengusaha mengurus izin dan bisa menyumbangkan Pendapatan Asli Daerah (PAD) untuk pembangunan daerah.

"Kalau tidak punya izin, jelas tidak membayar retribusi dan pajak untuk daerah," ungkapnya.

Berdasarkan data tahun 2016, jumlah karaoke, gelper, salon, wisma, panti pijat dan biliar yang memiliki izin ada 123 tempat usaha dan yang tidak memiliki izin ada 164 tempat usaha. ***

Kategori:Pemerintahan
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/