Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
Kemenpora
23 jam yang lalu
Hadiri Pelantikan PP Hikmahbudhi, Menpora Erick Ajak Pemuda Fokus Peguatan SDM dan Ekonomi
2
Direktur LBH JARAK Sebut "Genk Solo" Mainkan Issue Diversion
Umum
21 jam yang lalu
Direktur LBH JARAK Sebut Genk Solo Mainkan Issue Diversion
3
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
Olympic
24 jam yang lalu
Antarkan Tim Asia Raih Emas FEI Continental, Dinov Berjuang di Invidual Jumping
4
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
Metropolitan
22 jam yang lalu
PDS HB Jassin Masuk MOWCAP, Warisan Sastra Jakarta Diakui Dunia
5
Kecerdikan Igor Tolic Baca Arah Permainan Melbourne Victory
Sepakbola
23 jam yang lalu
Kecerdikan Igor Tolic Baca Arah Permainan Melbourne Victory
6
Timnas Indonesia Gelar Pemusatan Latihan di Bali pada FIFA Matchday November
Sepakbola
21 jam yang lalu
Timnas Indonesia Gelar Pemusatan Latihan di Bali pada FIFA Matchday November
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Pansus DPRD Medan Keluarkan Rekomendasi Baru Tertibkan Papan Reklame Menyalah

Pansus DPRD Medan Keluarkan Rekomendasi Baru Tertibkan Papan Reklame Menyalah
Rabu, 23 Agustus 2017 11:14 WIB

MEDAN-Ketua Panitia Khusus Reklame DPRD Kota Medan Landen Marbun menyatakan mengeluarkan rekomendasi baru guna menertibkan papan reklame menyalah. Sehingga rekomendasi atasnama DPRD Medan tidak lagi Pansus Reklame.

"Ini adalah rekomendasi ketiga setelah pertama dan kedua tak diimpelemtasikan dengan baik. Kali ini atasnama DPRD Medan bukan Pansus Reklame lagi," ungkapnya.

Artinya, kata Landen, maraknya papan reklame yang bermasalah adalah tanggung jawab Pansus Reklame. Namun, jika atasnama DPRD yang melakukan rekomendasi bisa mendapatkan respon baik dari Pemerintah Kota Medan.

Sementara itu, Anggota Pansus Reklame DPRD Kota Medan Ilhamsyah berharap draft rekomendasi yang baru bisa mewujudkan keseriusan dalam pembenahan papan reklame liar di Kota Medan. Terutama yang terletak di 13 titik Kota Medan.

"Kalau ada papan reklame tumbang dan menimpa warga. Warga berhak menuntut pengusaha reklame," kata Ilhamsyah.

Ilham juga menaruh harapan, rekomendasi baru juga memberikan tenggat waktu kepada Pemerintah Kota Medan menertibkan rekomendasi DPRD Medan.

"Paling tidak kita kasihlah sekitar 6 bulan kepada Pemko Medan untuk menertibkan papan reklame bermasalah. Jika tidak ada tenggat waktu, rekomendasi kita tidak dijalankan lagi," ucap Ilhamnyah.

Editor:Wen
Sumber:drc
Kategori:Sumatera Utara, Voli
wwwwww