Walikota Medan Kembali Tak Hadir, Sidang Podomoro Ditunda Sudah Empat Kalinya
![]() |
Penulis: Indra BB
MEDAN - Sidang gugatan ekeskusi Podomoro Deli City di Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Medan, Selasa (24/8/2017) kembali ditunda. Pasalnya Walikota Medan, Dzulmi Eldin atau perwakilannya kembali tidak hadir.
Penundaan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan pihak Wali kota Medan menerbitkan izin Podomoro tersebut ditunda untuk keempat kalinya.
Berdasarkan pantauan di PTUN Medan, tidak ada terlihat satu perwakilan Pemko. Hakim yang menangani perkara tersebut yang juga Ketua PTUN Medan, M Ilham Lubis akhirnya harus menunda sidang tertutup yang hanya diikuti Penggugat, Ketua Yayasan Citra Keadilan, Hamdani Harahap.
Sementara Koordinator Gerakan Rakyat Berantas Korupsi (Gerbrak) Sumatera Utara, Saharuddin yang datang ke PTUN Medan memantau sidang bersama beberapa lembaga swadaya masyarakat (LSM) lainnya, mengaku kecewa dengan mangkirnya wali kota Medan.
"Dilakukan sidang keempat dengan memerintahkan wali kota mencabut surat izin mendirikan bangunan (SIMB) Podomoro, tapi tidak hadir. Kami kecewa dengan wali kota yang tidak taat hukum," ujarnya usai menyampaikan orasi di halaman gedung PTUN Medan.
Untuk itu, pihaknya mendesak Pemko Medan untuk taat hukum dan aturan. Begitu juga kepada DPRD Kota Medan, pihaknya mendesak agar menyikapi hal tersebut dengan langkah-langkah strategis. "Mendesak Pemko supaya taat aturan. Kita ketahui IMB Podomoro bukan hanya bermasalah tapi tanpa izin. Untuk itu pihak yang berwenang segera lakukan eksekusi sesuai perintah Mahkamah Agung (MA)," ungkapnya.
Sementara itu, perwakilan pihak Podomoro yang sebelumnya diketahui hadir, belakangan tidak terlihat.
Namun, Sumandi Widjaja, Anggota Dewan Kota Medan terlihat hadir pada di PTUN Medan. Kehadirannya sontak menjadi perhatian. Ada yang menduga, kehadirannya untuk memantau situasi di PTUN terkait sidang tersebut. Tapi hanya sekitar 10 menit di tempat itu, dia pun pergi.
Hamdani Harahap mengatakan, pihak wali kota Medan atau yang mewakili tidak hadir pada sidang tersebut.
"Sudah panggilan ke empat, wali kota tidak datang juga, hakim tetap memanggil wali kota pada sidang Selasa (29/8/2017) mendatang, untuk menerangkan proses terbitnya IMB Podomoro," ucapnya.
Hamdani berharap, pada sidang berikutnya, hakim melakukan tindakan tegas terhadap pihak tergugat.
"Harapan kita, sekali lagi tidak datang, apa bila menganggap perlu, mohon ketua mengeluarkan surat perintah paksa agar wali kota hadir. Memang ini belum dikekuarkan, mungkin pada sidang yang akan datang," ucapnya.
Hamdani mengatakan, untuk gugatan yang dia ajukan, hakim akan memutuskan apakah menerima atau menolak gugatan tersebut.
"Keputusannya ditolak atau diterima permintaan eksekusi ini. Ini kan pertarungan Garuda (rakyat) dan Naga (pengusaha), Harapannya Garuda menang, eksekusi harus dilakukan," ujar Hamdani.
Untuk itu, pihaknya mendesak Pemko Medan untuk taat hukum dan aturan. Begitu juga kepada DPRD Kota Medan, pihaknya mendesak agar menyikapi hal tersebut dengan langkah-langkah strategis.
"Mendesak Pemko supaya taat aturan. Kita ketahui IMB Podomoro bukan hanya bermasalah tapi tanpa izin. Untuk itu pihak yang berwenang segera lakukan eksekusi sesuai perintah Mahkamah Agung (MA)," ungkapnya.
Sementara kepada DPRD Kota Medan, permasalahan ini sudah terang-benderang. Ada pelanggaran Perda oleh wali kota Medan. Segera melakukan haknya sebagai legislator dengan hak bertanya, interpelasi, hingga hak angket. Kita sudah tidak nyaman dengan kinerja wali kota Medan," ucapnya.
| Editor | : | Wen |
| Kategori | : | Sumatera Utara, Beladiri |













