Bisa Dipenjara dan Denda Sampai 6 Miliar, Kapolres Inhil Ingatkan Pengguna Sosmed Jangan Sebarkan Video Mesum di Parit 21
![]() |
| Salah satu cuplikan video yang beredar di facebook. |
Penulis: Rida Ayu Agustina
Ia meminta agar pennguna sosial media untuk tidak menyebarluaskan video yang berdurasi lebih kurang 1 menit itu.
Karena dikatakannya, berdasarkan UU PornografiPasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan.
Sementara ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.
Sementara itu, dikatakan Kapolres saat ini tim Siber Polres Inhil tengah berupaya untuk memblokir video tersebut agar tidak bisa diakses.
''Kami sedang bekerja, dimohon kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video ini,'' tegasnya kepada GoRiau.com, Sabtu (7/10/2017).
Untuk diketahui, sebelumnya, pennguna media sosial dihebohkan dengan beredarnya video tak senonoh yang memperlihatkan aksi sepasang remaja, Video tersebut diunggah, Kamis (5/10/2017).(ayu)
| Kategori | : | Olympic |












