Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
12 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
2
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
11 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
3
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
Umum
6 jam yang lalu
Jupiter Soroti Makna Demokrasi AS, Suara Rakyat Tak Boleh Dibeli
4
KONI Pusat Ajak Kementerian/Lembaga Bersinergi Sukseskan PON Pantai 2026
KONI
24 jam yang lalu
KONI Pusat Ajak Kementerian/Lembaga Bersinergi Sukseskan PON Pantai 2026
5
Motivasi Tinggi PSIM Yogyakarta Jamu Dewa United FC
Sepakbola
24 jam yang lalu
Motivasi Tinggi PSIM Yogyakarta Jamu Dewa United FC
Home  /  Berita  /  Olympic

Bisa Dipenjara dan Denda Sampai 6 Miliar, Kapolres Inhil Ingatkan Pengguna Sosmed Jangan Sebarkan Video Mesum di Parit 21

Bisa Dipenjara dan Denda Sampai 6 Miliar, Kapolres Inhil Ingatkan Pengguna Sosmed Jangan Sebarkan Video Mesum di Parit 21
Salah satu cuplikan video yang beredar di facebook.
Sabtu, 07 Oktober 2017 10:52 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN- Menindaklanjuti terkait menyebarluasnya video tak senonoh antara sepasang remaja di Pelabuhan Parit 21 Tembilahan, Inhil, Riau, yang telah menyebar luas di jejaring facebook, Kapolres Inhil, AKBP Dolifar Manurung pun angkat bicara.

Ia meminta agar pennguna sosial media untuk tidak menyebarluaskan video yang berdurasi lebih kurang 1 menit itu.

Karena dikatakannya, berdasarkan UU PornografiPasal 4 ayat (1) UU 44/2008 mengatur larangan perbuatan memproduksi, membuat, memperbanyak, menggandakan, menyebarluaskan, menyiarkan, mengimpor, mengekspor, menawarkan, memperjualbelikan, menyewakan.

Sementara ancaman terhadap pasal ini diatur dalam Pasal 29 UU 44/2008 yaitu pidana penjara paling singkat 6 (enam) bulan dan paling lama 12 (dua belas) tahun dan/atau pidana denda paling sedikit Rp 250 juta rupiah dan paling banyak Rp 6 miliar rupiah.

Sementara itu, dikatakan Kapolres saat ini tim Siber Polres Inhil tengah berupaya untuk memblokir video tersebut agar tidak bisa diakses.

''Kami sedang bekerja, dimohon kepada masyarakat untuk tidak menyebarluaskan video ini,'' tegasnya kepada GoRiau.com, Sabtu (7/10/2017).

Untuk diketahui, sebelumnya, pennguna media sosial dihebohkan dengan beredarnya video tak senonoh yang memperlihatkan aksi sepasang remaja, Video tersebut diunggah, Kamis (5/10/2017).(ayu)

Kategori:Olympic
wwwwww