Ada Transaksi Narkoba di Rumah Warga, Polisi Langsung Bergerak Cokok Pelaku
Penulis: Farikhin
Tersangka kasus narkoba ini diamankan Satres Narkoba Polres Pelalawan, Rabu (6/12/2017) kemarin.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka MU berupa satu paket besar dan tiga paket kecil sabu-sabu, dua unit timbangan digital, uang tunai Rp 1 juta lebih.
"Barang bukti lainnya berupa bong, HP, kaca pirek, dot karet dan sendok pipet," sebut Kapolres Pelalawan, AKBP Kaswandi Irwan melalui Paur Humas, IPTU Maraden, Jumat (8/12/2017).
Dikatakannya, pengungkapan bermula saat polisi mendapat informasi masyarakat di rumah pelaku tepatnya di Gang 2000 Pangkalan Kerinci kerap dijadikan tempat transaksi narkoba.
Polisi langsung melakukan penyelidikan dengan mendatangi rumah tersebut dan langsung dilakukan penggerebekan. Saat itu pelaku ada di dalam rumahnya.
"Sejumlah barang bukti berhasil diamankan. Terhadap pelaku dan barang bukti yang diperoleh dibawa ke Polres Pelalawan guna proses sesuai perundang-undangan yang berlaku," pungkas Paur Humas, kepada GoRiau.com. ***
Kategori | : | Hukum |