Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
9 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
9 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
3
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
11 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
4
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
8 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
10 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
9 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Ekonomi

Pangsa Pasar Bank Syariah di Aceh Tembus 6 Persen

Pangsa Pasar Bank Syariah di Aceh Tembus 6 Persen
Ilustrasi
Sabtu, 09 Desember 2017 08:17 WIB

GARUT, Jawa Barat - Pelaksanaan qanun atau peraturan daerah (perda) tentang Lembaga Keuangan Syariah (LKS) di Aceh diperkirakan akan memperkuat penetrasi pangsa pasar perbankan syariah nasional hingga di atas kisaran 6 persen. 

Dalam rancangan qanun yang rencananya paling telat disahkan akhir 2017 ini, operasional bank konvensional akan dihentikan dan digantikan dengan layanan bank syariah untuk nasabah muslim.Kendati demikian, tetap akan ada lembaga keuangan tertentu di Aceh yang menganut sistem konvensional dan wajib disediakan untuk melayani nasabah nonmuslim. 

Komisaris Utama PT Bank Syariah Mandiri (BSM) Mulya Effendi Siregar menjelaskan, pertumbuhan pangsa pasar bank syariah secara jangka panjang bisa lebih menjanjikan bila qanun terkait LKS di Aceh dapat direalisasikan dan efektif membuat setidaknya masyarakat Aceh beralih dari bank konvensional. 

Adapun kebijakan yang tertuang dalam qanun Aceh, menurut dia, mirip dengan kebijakan pemerintah Malaysia yang sukses mendobrak penetrasi pasar bank syariah. Kendati tak mewajibkan seluruh masyarakat muslimnya menggunakan bank syariah, Malaysia mewajibkan badan usaha milik negara (BUMN) mereka untuk mengguankan layanan keuangan syariah dalam mengelola keuangan perusahaan. 

"Kalau sekarang ini, peminat bank syariah kan memang murni datang dari nasabahnya. Kalau di Malaysia, ini didorong pemerintahnya. Tapi kalau kita bisa ke sana (didorong pemerintah), harapannya ya bisa meningkatkan pangsa pasarnya," ujar Mulya saat berbincang dengan CNNIndonesia.com, Jumat (8/12/2017).

Ia menyebut saat Bank Aceh melakukan konversi dari bank konvensional ke bank syariah, penambahan aset bank syariah secara nasional mencapai sekitar Rp20 trilin. Kenaikan aset tersebut mengerek pangsa pasar bank syariah nasional dari 4,8 persen menjadi 5,2 persen di tahun lalu. 

Mantan Deputi Komisioner Pengawasan Bank OJK ini menilai, kebijakan konversi BPD dari konvensional ke syariah mungkin akan ditiru oleh daerah lain yang memiliki populasi umat muslim yang tinggi. Ia menyebut daerah seperti Sumatera Barat dan Nusa Tenggara Barat berpeluang untuk meniru langkah aceh mengkonversi BPD-nya guna memperbesar pangsa pasar syariah. 

"Waktu itu baru Bank Aceh saja (konversi jadi bank syariah) tambahan asetnya Rp20 triliun (aset bank syariah nasional) dan 0,4 persen (peningkatan pangsa pasar). Nantinya, saya rasa bisa naik lebih dari Rp20 triliun, jadi bisa hampir satu persen sumbangannya," terang dia

Lebih luas, peningkatan pangsa pasar bank syariah memang bisa kian lebar lantaran secara populasi, masyarakat muslim di Indonesia merupakan yang terbesar di kawasan Asia Tenggara (Asean) dibandingkan dengan para negara tetangga. 

Sebelumnya, pihak OJK mengatakan, masih menunggu komunikasi dari Pemprov Aceh terkait kebijakan ini. Namun, OJK melihat, memang sebenarnya aturan ini bisa saja diterapkan, sepanjang diterima oleh masyarakat sekitar.

"Intinya bukan bisa atau tidak bisa, tapi kalau Pemprov-nya inginkan seperti itu ya silakan saja. Nantikan yang menentukan itu bisa atau tidak kan masyarakat. Masyarakat mau lari ke sana atau tidak. Kan sebagian besar masyarakat di sana muslim, kenapa tidak bisa?" terang Kepala Eksekutif Pengawas Perbankan OJK Heru Krisriyana beberapa waktu lalu. 

Siap Ambil Alih
Di sisi lain, bila Qanun Aceh akan diterapkan, BSM sebagai anak usaha di bawah PT Bank Mandiri (Persero) Tbk mengaku siap mengambil alih para nasabah dari bank konvensional, termasuk dari induknya.

"Kalau benar Qanun Aceh itu keluar, kami BSM ikut saja. Kalau kebijakan induk menyerahkan kepada kami, ya kami akan terima," katanya. 

Selain itu, BSM mengaku telah menyusun skema pengambilalihan tersebut, mengingat jumlah nasabah dari induk dan konvensional lain tentunya tak sedikit. Adapun pengalihan tersebut diperkirakan akan dilakukan secara bertahap. 

Sebagai gambaran, saat ini BSM memiliki sekitar 13 kantor cabang di Aceh. Sementara itu, induk usahanya, Bank Mandiri memiliki 39 kantor cabang di Aceh, sehingga jumlah nasabah dari induk dipastikan lebih besar. 

"Kalau seandainya terjadi dari 13 kantor harus siap terima (pengalihan nasabah dari 39 kantor cabang Bank Mandiri), itu ya kami mitigasi bagaimana nantinya," jelasnya. 

Kendati telah menyiapkan mitigasi, BSM mengaku lebih baik menunggu kepastian dari Pemprov Aceh terkait pelaksanaan Qanun tersebut.

Editor:Kamal Usandi
Sumber:CNN Indonesia
Kategori:Aceh, Ekonomi
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77