Satpol PP Lhokseumawe Kembali Tertibkan Paksa Pedagang
![]() |
| Satpol PP saat memindahkan pedagang kaki lima, Rabu (20/12/2017). [Sarina] |
Penulis: Sarina
LHOKSEUMAWE - Pedagang kaki lima (PKL) dan pedagang musiman yang berjualan di tempat terlarang ditertibkan secara paksa petugas Satpol PP, Rabu (20/12/2017). Mereka ditindak lantaran sebelumnya telah diingatkan, namun tidak digubris.
Kasat Pol PP-WH Lhokseumawe M Irsyadi melalui Kasi Penindakan Cek Sam kepada GoAceh mengatakan, pihaknya terpaksa memindahkan secara paksa karena jauh-jauh hari sebelumnya sudah diimbaukan supaya PKL dan musiman itu menggeser ke lokasi yang ditetapkan.
“Malam kemarin kita juga sudah mengatakan untuk menggeser semua lapak dagangan mereka, pedagang musiman pindah ke depan terminal labi-labi dan pedagang gorengan masuk ke perkarangan terminal labi-labi Keude Aceh,” katanya.
Sementara salah seorang pedagang gorengan, Mutia Sari yang dimintai keterangan mengatakan, ia dan beberapa lainnya tidak terima lapak dagangan dipindahkan ke dalam perkarangan terminal labi-labi. Dia justru mempertanyakan kenapa pedagang musiman dibolehkan berjualan di pinggir jalan, sedangkan mereka yang warga domisili harus pindah.
“Kami tidak terima diginiin, kami penduduk tetap Gampong Keude Aceh, tapi malah kami yang harus pindah sementara pedagang musiman boleh jualan di sini,” katanya.
Pedagang lain, Marliah juga mengatakan hal senada. Marliha mengungkapkan, ia sudah mendatangi kantor wali kota setempat dan menjumpai langsung dengan Walikota Suaidi Yahya. Alhasil, kata Marliah, mereka dibolehkan berjualan tapi ketika pulang gerobak mereka dibawa pulang sesuai prosedur.
“Tapi kenapa sekarang malah dipindahkan. Kami mau lapak kami kembali ke lapak semula,” ungkapnya.
| Editor | : | Jamaluddin Idris |
| Kategori | : | PON |













