Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
19 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
19 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
10 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
19 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
5
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
Sepakbola
19 jam yang lalu
Messidoro Puas Jadi Pemain Terbaik Usai Tumbangkan PSIM
6
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Sepakbola
19 jam yang lalu
Dijamu PSS, Bhayangkara FC Berharap Bisa Curi Gol Lebih Dulu
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Alamak ! Komisi B "Ancam" Tak Paripurnakan RAPBD 2018

Alamak ! Komisi B Ancam Tak Paripurnakan RAPBD 2018
Kamis, 21 Desember 2017 09:41 WIB

MEDAN-Komisi B DPRD Kota Medan mengancam untuk melanjutkan pembahasan dan menggelar rapat paripurna RAPBD 2018 Kota Medan.

Soalnya, terdapat anggaran beberapa dinas yang sudah ditetapkan di Kebijakan Umum Anggaran serta Prioritas dan Plafon Anggaran (KUA PPAS) namun tidak muncul di buku RAPBD.

Ketua Komisi B DPRD Kota Medan, Rajuddin Sagala mengungkapkan salah satu anggaran yang tidak sesuai antara keputusan KUA PPAS dengan anggaran di RAPBD Kota Medan tahun anggaran 2018 terdapat di Bagian Sosial Pemko Medan.

“Seperti anggaran untuk Sintua gereja, Khotib Jumat, Bilal jenazah dan lainnya. Anggaran yang disepakati di KUA PPAS Rp 15 milyar tapi di RAPBD bisa berubah menjadi Rp 5 milyar. Ini kan aneh,” ungkapnya saat menggelar konperensi pers Komisi B di gedung DPRD Kota Medan.

Begitu juga dengan anggaran untuk program jaminan kesehatan Penerima Bantuan Iuran (PBI). Rajuddin Sagala menambahkan dalam pembahasan KUA PPAS telah disepakati bahwa PBI Kota Medan akan ditambah 75 ribu orang di 21 kecamatan di Kota Medan. Namun faktanya, tambahan PBI tersebut ditiadakan di RAPBD Kota Medan.

“Penambahan anggaran kesehatan untuk pembayaran klaim peserta unregister PBI BPJS Kesehatan dari Rp 5 milyar menjadi Rp 3 milyar,” ungkapnya.

Selain itu, masih terdapat beberapa anggaran di dinas lain yang berubah dari kesepakatan di KUA PPAS dengan RAPBD Kota Medan tahun anggaran 2018.

“Kami, Komisi B tidak akan melanjutkan pembahasan sampai anggaran yang telah disepakati di KUA PPAS dimasukkan ke RAPBD. Kita gak mau paripurnakan ini kalau ini tidak dibahas,” pungkasnya.

Anggota Komisi B DPRD Kota Medan, T Bahrumsyah mengungkapkan kesepakatan KUA PPAS merupakan sebuah dokumen yang bisa dijadikan sebagai payung hukum dan itu wajib untuk ditaati, bukan malah dikangkangi secara sepihak.

“Jangan sampai ini menjadi jadi preseden buruk. Kita akan kordinasi dengan unsur pimpinan untuk mengambil langkah-langkah selanjutnya,” ungkapnya. 

Editor:Wen
Kategori:Sumatera Utara, Voli
wwwwww