KPU Gelar Bimtek PPK se-Kabupaten Palas
![]() |
| Ketua KPU Palas Syarifuddin Daulay sedang memberikan bimbingan kepada PPK se Kabupaten Palas tentang pemutahiran data pemilih pemilu |
Penulis: Ibnu Sakti Nasution
Ketua KPU Palas, Syarifuddin Daulay saat membuka acara mengatakan, berdasarkan Peraturan KPU No. 1 Tahun 2017 tentang Tahapan, Program, dan Jadwal Penyelenggaraan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur, Bupati dan Wakil Bupati Tahun 2018, fokus tahapan terdekat yang akan dilaksanakan KPU Kabupaten Palas adalah pemutakhiran data dan daftar pemilih.
"Bimtek pemutakhiran data dan daftar pemilih bertujuan untuk menyamakan pemahaman kepada seluruh Anggota PPK se Kabupaten Palas terkait pelaksanaan pemutakhiran data pemilih untuk Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Sumut dan Pilkada Palas tahun 2018," kata Syafaruddin dihadapan Ketua dan anggota PPK se Palas sebanyak 60 orang dan Sekretaris KPU H.Darwin Saleh Hasibuan serta para kasubag dan Staf KPU.
Selain itu, kata dia, bimtek ini memberikan pemahaman kepada PPK tentang tata cara memperbarui data dan daftar pemilih berdasarkan DP4 dan daftar pemilih pemilihan terakhir dengan cara melakukan verifikasi faktual data pemilih dan selanjutnya digunakan sebagai bahan penyusunan DPS yang dilaksanakan oleh KPU Kabupaten Palas
dibantu oleh PPK, PPS, dan PPDP.
“Jadi pelaksanaan pemutakhiran data dan daftar pemilih dilakukan oleh petugas PPDP berbasis jumlah Tempat Pemungutan Suara (TPS)," ujarnya
Syarifuddin menjelaskan, PPDP dalam melakukan pencocokan dan penelitian (coklit) harus mendatangi pemilih secara langsung. Tahapan coklit tersebut berlangsung pada 20 Januari-18 Februari 2018. Selanjutnya, hasil coklit tersebut disusun dalam daftar pemilih hasil pemutakhiran.
Diharapkan melalui bimtek ini, kesiapan sumber daya manusia (SDM) jajaran penyelenggara PPK dan PPS, PPDP dapat lebih optimal, agar tahapan Pemutakhiran Data dan Daftar Pemilih menghasilkan data pemilih yang akurat karena penetapan Daftar Pemilih Tetap (DPT) akan di jadwalkan pada tanggal 13 April-19 April 2018.
Dalam pelaksanaan tugas PPDP akan dikawal oleh jajaran penyelenggaraan mulai dari KPU, PPK, PPS, Panwas secara berjenjang. Dalam hal ini, KPU Palas akan melakukan pemeriksaan terhadap tugas PPDP disetiap desa dengan melakukan monitoring.
Ketua KPU mengingatkan, PPK, PPS agar mengajak dan menghimbau kepada seluruh masyarakat yang ada diwilayah kerja masing-masing yang belum melakukan perekaman KTP elektronik agar segera melakukan perekaman KTP elektronik di Dinas Kependudukan Kabupaten Palas.
| Editor | : | Fatih |
| Kategori | : | Sumatera Utara, Metropolitan, Olympic, PON |













