7 Tersangka Perambah Hutan Masih Diperiksa di Polres Bireuen
![]() |
| Barang bukti truk pengangkut kayu ilegal yang telah diamankan ke Polres Bireuen, Kamis (8/2/2018). [Joniful Bahri] |
Penulis: Joniful Bahri
BIREUEN - Tujuh tersangka yang ditangkap atas kasus illegal logging beberapa hari lalu, hingga Kamis (8/2/2018), masih menjalani pemeriksaaan di Polres Bireuen.
Mereka yang ditangkap masing-masing, IS, MF, IF, MW, MI, ZI dan KM. Mereka ditangkap di beberapa lokasi terpisah.
Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto melalui Kasat Reskrim, Iptu Riski Andrian mengatakan, selain 7 tersangka, polisi juga mengamankan barang bukti kayu curian serta perlengkapan kerja termasuk 4 unit kendaraan.
"Untuk mengungkap ada tidaknya tersangka lain, termasuk siapa pemilik modal untuk bisnis illegal logging ini, maka kita perlu melakukan pengusutan dari ke tujuh tersangka ini,” terangnya.
Menurut Rizki Adrian, aksi penebangan liar di Bireuen diperkirakan sudah berlangsung lama dengan titik lokasi berpindah-pindah sehingga sulit terpantau penegak hukum.
“Dari keterangan dari tersangka ini, titik penebangan liar di hutan belantara, kawasan Kecamatan Peusangan Selatan dan Peudada,” ujarnya.
Hasil penyelidikan sementara, ujar Rizki, mereka (tersangka) bekerja sendiri dan berkelompok dua orang. Sejauh ini, katanya, polisi juga sedang melacak pemodal utama yang selama ini memodali para tersangka.
“Personel khusus yang telah terbentuk di Bireuen terus bergerak ke beberapa titik kawasan hutan lain, diduga tempat lokasi yang dijadikan penebangan liar,” jelasnya.
Baca : Polres Bireuen Tangkap 7 Perambah Hutan Illegal
Sebelumnya GoAceh memberitakan, Polres Bireuen berhasil mengamankan 7 pembalak liar. Tersangka ditangkap dalam operasi polisi sejak 29 hingga 4 Febuari 2018 lalu.
Polisi juga mengamankan sejumlah barang bukti berupa 2 truk jenis colt diesel, 1 unit mobil pick-up, 1 unit mobil Hardtop, 4 unit gergaji mesin dan 3 jeriken minyak solar yang digunakan selama kegiatan illegal logging.













