Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
15 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
12 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
3
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
Hukum
16 jam yang lalu
Iwan Bule Dukung Kapolri Suyudi Usut Tuntas Kasus Penyadapan Presiden Prabowo
4
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
12 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
5
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
KOI
16 jam yang lalu
NOC Indonesia Perkuat Kolaborasi dengan ITTF, IPL Siap Gelar WTT Youth 2027 di Bali
6
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Hukum
13 jam yang lalu
‎Adi Kurnia Setiadi: Bongkar Tuntas Penyadapan Ilegal Presiden Prabowo
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Bawaslu Masih Tunggu Kelengkapan Berkas JR Saragih-Ance

Bawaslu Masih Tunggu Kelengkapan Berkas JR Saragih-Ance
Senin, 19 Februari 2018 15:06 WIB

MEDAN - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Provinsi Sumut menjadwalkan akan melakukan mediasi pada hari Selasa (20/2/2018), terkait laporan sengketa pilkada yang didaftarkan bakal pasangan calon gubernur/wakil gubernur JR Saragih-Ance.

Namun jadwal tersebut masih menunggu kelengkapan berkas oleh tim kuasa hukum pelapor.

"Kita masih menunggu kelengkapan berkas dari pelapor, kalau itu sudah dilengkapi maka akan segera kita jadwalkan sidang musyawarah. Hari ini terakhir waktu melengkapi berkasnya, makanya kita tunggu sampai pukul 16.00 WIB," kata komisioner Bawaslu Sumut, Herdi Munte kepada wartawan, di Kantor Bawaslu Sumut, Jalan Adam Malik, Medan, Senin (19/2/2018).

Dia menambahkan, untuk berkas yang masih belum dilengkapi oleh tim kuasa hukum JR Saragih-Ance ada beberapa item, seperti fotokopi KTP dari kuasa hukum, fotokopi surat kuasa, dan format pengisian yang sesuai dengan peraturan Bawaslu Nomor 15 Tahun 2017.

"Kalau berkas tersebut sudah dilengkapi hari ini, seperti fotokopi KTP kuas hukum yang masih kurang, fotokopi surat kuasa dan format pengisian yang sesuai aturan Bawaslu, maka akan kita kasi nomor registrasi. Setelah itu kita akan lakukan sidang. Sesuai peraturan, kita diberi waktu 12 hari kalender untuk melakukan sidang musyawarah," ungkap Herdi.

Herdi menjelaskan, nantinya persidangan akan dihadiri oleh kedua belah pihak. Keputusan sidang berdasarkan fakta yang ada pada persidangan. Apabila sudah putus, maka sifat keputusannya mengikat kepada kedua belah pihak.

"Sidangnya nanti dihadiri kedua belah pihak, penggugat dan tergugat. Sedangkan Bawaslu sebagai penengah. Jika nanti keputusan misalkan meloloskan pihak JR Saragih-Ance, maka KPU wajib menjalankan hasil keputusan tersbut," jelas Herdi.

Namun sambungnya, jika keputusan itu tidak meloloskan pihak JR Saragih-Ance, maka untuk mendapat rasa keadilan, pihak JR Saragih-Ance diberi kesempatan menempuh jalur gugatan ke PT TUN.

Editor:wen
Sumber:medanbisnis
Kategori:Sumatera Utara, Metropolitan
wwwwww