Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
Olympic
24 jam yang lalu
Michelle Ukir Sejarah, Renang Sumbang Medali Ketiga Indonesia
2
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
Olympic
23 jam yang lalu
Aira Pertama Kali Rasakan Triathlon Kelas Dunia
3
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
Metropolitan
14 jam yang lalu
Prakiraan Cuaca BMKG Jabodetabek, Hujan Berpeluang Turun Mulai Sore hingga Malam Hari Ini
4
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
Metropolitan
12 jam yang lalu
‎Kolaborasi PAM Jaya dan Pemkot Jaktim Hadirkan Arena Tinju Kampung Melayu
5
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
Kemenpora
7 jam yang lalu
Menpora Erick Minta Dunia Fotografi Harus Bertransformasi di Pameran Foto Spirit de Indonesia
6
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Sepakbola
23 jam yang lalu
Jelang Jeda Internasional, Persib Bidik Kemenangan Hadapi Java United FC
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Pemecatan Sepihak, Mantan Pegawai Akan Somasi RRI Medan

Pemecatan Sepihak, Mantan Pegawai Akan Somasi RRI Medan
Senin, 19 Februari 2018 22:28 WIB
Penulis: Indra BB
MEDAN - Tiga mantan pegawai Lembaga Penyiaran Publik (LPP) Radio Republik Indonesia (RRI) Medan, akan segera melakukan somasi akibat pemecatan sepihak yang dilakukan oleh RRI Medan.

Ketiga mantan pegawai RRI Medan tersebut, yakni Mahbubah Lubis sebagai Reporter, Clara Julieta Lumbantoruan dan M. Asrul Toni Marpaung sebagai penyiar mengaku, pihaknya dipecat oleh RRI Medan tanpa mendapatkan alasan yang jelas.

"Kami di PHK (Pemutusan Hubungan Kerja) tanpa alasan yang jelas. Dan yang mengherankan, tanpa ada pemberitahuan terlebih dahulu, seperti surat peringatan, kalaupun kami ada melakukan kesalahan. Kami juga dipecat tanpa ada keterangan tertulis, kami dipecat begitu saja secara lisan saat sedang rapat dikantor", ucap Mahbubah yang kerap dipanggil Budi.

Ketiganya mengaku, sudah melakukan protes atas pemecatan tersebut. Namun mereka menyayangkan, bahwa pihak RRI, baik RRI pusat maupun RRI Medan tidak mengakui ketiganya sebagai pegawai.

"Kami bisa buktikan kalau kami memang merupakan pegawai RRI, dan kami bekerja sudah cukup lama disana, ada yang bekerja sudah tiga tahun, empat tahun bahkan lima tahun. Kami bisa buktikan kalau kami pegawai RRI dari ID card (tanda pengenal) dan surat tugas yang kami terima selama kami bekerja. Dan jelas, tanda pengenal kami ditandatangani langsung oleh RRI pusat", tambah Budi.

Merasa diperlakukan tidak dengan semestinya, ketiganya pun mendatangi kantor hukum untuk membantu ketiganya dalam menyelesaikan masalah mereka dengan RRI Medan.

Sementara itu Ketua Pusat Studi Hukum dan Pembaharuan Peradilan (Puspa) Muslim Muis, saat dikunjungi ketiganya mengatakan, pemecatan terhadap tiga karyawan RRI Medan dilakukan sepihak dengan alasan yang tidak jelas secara hukum.

"Kalau alasan pemberhentian tadi mereka melanggar SOP, atau tindak pidana boleh saja ada pemecatan dan itupun harus ada surat peringatannya. Ini tidak, tanpa ada kesalahan dan pemberitahuan mereka di PHK dari RRI. Padahal berdasarkan ID card dan surat tugas itu menandakan mereka bekerja di situ," ucap Muslim Muis.

Karena tidak adanya upaya baik dari LPP RRI, pusat bantuan hukum Pushpa siap menjembatani untuk menyelesaikan permasalahan tersebut.

"Kita lakukan langkah somasi untuk penyelesaian hukumnya. Tapi kalau tidak juga ditanggapi, kita akan lakukan laporan ke polisi atau mengajukan gugatan," jelas Muslim

Ia menilai, pemecatan sepihak terhadap tiga karyawan RRI merupakan tindakan semena-mena dan di luar aturan hukum yang berlaku.

"Ini pemberhentian yang tidak punya prosedur, mereka direkrutnya bagus-bagus. Ini kok diperlakukan tidak manusiawi, semua kan ada aturannya. Kecuali mereka melakukan pelanggaran berat, misalnya pidana pencurian," ujarnya.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Olympic, PON
wwwwww