Majelis Kehormatan Peradi Berhentikan Sudarsono Sebagai Advokat, Ini alasannya
Penulis: Sarla
Selain itu, Dewan Kehormatan juga menghukum Sudarsono SH MH dengan pemberhentian sementara sebagai Advokat selama 12 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde).
Hal ini disampaikan Yamin alias Amin kepada wartawan, Jumat (2/3) di Medan.
Menurut Amin, pemberhentian itu berawal dari dirinya didampingi Advokad Amos J Silalahi SH menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Peradi Provinsi Sumatera Utara.
Disampaikan Amin, pada tanggal 4 Mei 2016 Sudarsono SH MH telah menerima surat kuasa dari Susy untuk melakukan gugatan perceraian, kemudian pada tanggal 18 Mei 2016 Sudarsono SH MH ikut pula sebagai kuasanya guna mendampingi dan memberi nasehat hukum kepadanya yang diperiksa sebagai tersangka atas laporan dari Hasan dan Susy yang merupakan mertua dan istri Amin.
Sehingga kedua surat kuasa tersebut diberikan oleh subjek hukum yang sedang saling bersengketa dengan kepentingan yang sama.
Berdasarkan hal tersebut, Sudarsono SH MH dinilai telah melanggar Kode Etik Advokat, dimana Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.
Pelanggaran lainnya ialah Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dan pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut apabila di kemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.
Ketua Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Sumatera Utara Peradi Langsir Ginting SH didampingi anggota Faisal Putra SH dan Hj Erlina SH membuat keputusan ini, Jumat (19/1/2018) lalu.
Turut diketahui anggota adhock Prof Dr Hasim Purba SH Mhum dan Brigjen Pol (Purn) Raziman Tarigan SH serta Panitera Pengganti Awlia Sofwan Lubis SH.
Editor | : | wen |
Kategori | : | Sumatera Utara, Hukum |