Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
7 jam yang lalu
Langsung Pantau Persiapan, Menpora Dito Ingin Berikan Kado Terbaik buat Presiden Jokowi dari Olimpiade 2024 Paris
2
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
6 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
3
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
Ekonomi
9 jam yang lalu
BPJPH Rilis Indonesia Global Halal Fashion, Targetkan Kejayaan di Pasar Dunia
4
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
6 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
5
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
7 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
5 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

Majelis Kehormatan Peradi Berhentikan Sudarsono Sebagai Advokat, Ini alasannya

Majelis Kehormatan Peradi Berhentikan Sudarsono Sebagai Advokat, Ini alasannya
Jum'at, 02 Maret 2018 15:48 WIB
Penulis: Sarla
MEDAN -Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Sumatera Utara Perhimpunan Advokad Indonesia (Peradi) akhirnya mengabulkan pengaduan Yamin Alias Amin penduduk Jalan H Agus Salim No 99 RT/RW 002/002 Kelurahan Rantau Prapat Kecamatan Rantau Utara Kabupaten Labuhanbatu, Sumut dan menyatakan perbuatannya telah secara sah melanggar kode etik advokat Indonesia.


Selain itu, Dewan Kehormatan juga menghukum Sudarsono SH MH dengan pemberhentian sementara sebagai Advokat selama 12 bulan sejak putusan ini berkekuatan hukum tetap (Inkracht Van Gewisjde).

Hal ini disampaikan Yamin alias Amin kepada wartawan, Jumat (2/3) di Medan.
Menurut Amin, pemberhentian itu berawal dari dirinya didampingi Advokad Amos J Silalahi SH menyampaikan pengaduan kepada Dewan Kehormatan Peradi Provinsi Sumatera Utara.

Disampaikan Amin, pada tanggal 4 Mei 2016 Sudarsono SH MH telah menerima surat kuasa dari Susy untuk melakukan gugatan perceraian, kemudian pada tanggal 18 Mei 2016 Sudarsono SH MH ikut pula sebagai kuasanya guna mendampingi dan memberi nasehat hukum kepadanya yang diperiksa sebagai tersangka atas laporan dari Hasan dan Susy yang merupakan mertua dan istri Amin.

Sehingga kedua surat kuasa tersebut diberikan oleh subjek hukum yang sedang saling bersengketa dengan kepentingan yang sama.

Berdasarkan hal tersebut, Sudarsono SH MH dinilai telah melanggar Kode Etik Advokat, dimana Advokat wajib memegang rahasia jabatan tentang hal-hal yang diberitahukan oleh klien secara kepercayaan dan wajib tetap menjaga rahasia itu setelah berakhirnya hubungan antara Advokat dan klien itu.

Pelanggaran lainnya ialah Advokat yang mengurus kepentingan bersama dari dua pihak atau lebih harus mengundurkan diri sepenuhnya dan pengurusan kepentingan-kepentingan tersebut apabila di kemudian hari timbul pertentangan kepentingan antara pihak-pihak yang bersangkutan.

Ketua Majelis Kehormatan Dewan Kehormatan Sumatera Utara Peradi Langsir Ginting SH didampingi anggota Faisal Putra SH dan Hj Erlina SH membuat keputusan ini, Jumat (19/1/2018) lalu. 

Turut diketahui anggota adhock Prof Dr Hasim Purba SH Mhum dan Brigjen Pol (Purn) Raziman Tarigan SH serta Panitera Pengganti Awlia Sofwan Lubis SH.

Editor:wen
Kategori:Sumatera Utara, Hukum
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77