Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
22 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
2
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
22 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
3
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
Hukum
8 jam yang lalu
Pemuda LIRA Desak Polri Terapkan Pasal Hukuman Mati Penyadap Presiden
4
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
Metropolitan
9 jam yang lalu
BMKG Ramalkan Hujan Menyapa Jabodetabek Hari Ini
5
KONI Pusat Ajak Kementerian/Lembaga Bersinergi Sukseskan PON Pantai 2026
KONI
21 jam yang lalu
KONI Pusat Ajak Kementerian/Lembaga Bersinergi Sukseskan PON Pantai 2026
6
Motivasi Tinggi PSIM Yogyakarta Jamu Dewa United FC
Sepakbola
21 jam yang lalu
Motivasi Tinggi PSIM Yogyakarta Jamu Dewa United FC
Home  /  Berita  /  Badminton

Komnas PA: Kekerasan Terhadap Siswa di Nias Masuk Ranah Pidana

Komnas PA: Kekerasan Terhadap Siswa di Nias Masuk Ranah Pidana
Rabu, 07 Maret 2018 10:32 WIB

MEDAN - Kasus kekerasan di lingkungan sekolah seperti yang dilakukan oknum guru inisial NH di SMA Negeri 1 Amandaraya Nisel, terhadap anak didiknya berinisial JM (17) tidak dapat ditolerir dan masuk dalam ranah pidana.

Hal itu sesuai amanat Pasal 54 Undang-Undang Nomor 23 tahun 2002, tentang perlindungan anak yang menyebutkan anak di dalam dan di lingkungan sekolah, wajib dilindungi dari tindakan kekerasan yang dilakukan oleh guru, pengelola sekolah, atau teman-temannya, di dalam sekolah yang bersangkutan atau lembaga pendidikan yang lain.

"Bentuk kekerasan fisik apapun di lembaga pendidikan tidak dibenarkan. Perbuatan tersebut sudah masuk pada ranah pidana," kata Ketua Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait kepada makobar. com melalui seberang telefon,Selasa (6/2/2018).

Dikatakan Arist, hakikat dunia pendidikan bukan menghukum, tetapi mengubah dan membina perilaku anak menjadi baik. Dengan demikian, tenaga pengajar seharusnya tampil sebagai panutan yang baik bagi anak didiknya dengan menghilangkan pola-pola kekerasan di sekolah.

"Untuk itu pola pengajaran yang dulu berlaku otoriter dan hanya bersifat satu arah, mesti diubah. Dari otoriter dan komunikasinya hanya satu arah, harus menjadi dialogis dan partisipatis. Sehingga, bukan lagi guru yang hanya didengar, tetapi siswa juga perlu untuk didengar," kata Arist.

Lebih jauh dikatakanya , seharusnya sekolah bukan memukul dan menyakiti,melaikan fungsi sekolah adalah membina ,mengasuh dari peserta didik bukan mendapatkan prilaku kekerasan.

"Jika benar terjadi pemukulan dilakukan oleh oknum guru dilingkungan sekolah itu dapat disimpulkan tindak kejahatan serta kekerasan terhadap anak pelakunya dapat kenakan sanksi pidana maksimal 15 tahun penjara," ungkapnya.

Dengan demikian, kata Arist siapa pun yang melakukan kekerasan terhadap anak bukan saja di sekolah ataupun di ruang publik akan dikenakan sanksi pidana.

"Kalau terbukti melakukan kekerasan terhadap anak di lingkungan sekolah pelaku bisa kenakan sanksi pidana dan pemecatan secara adminitrasi," ujarnya.

Editor:wen
Kategori:Sumatera Utara, Badminton, Beladiri
wwwwww