Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
14 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
14 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
3
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
Olympic
8 jam yang lalu
Dinov dan Michelle Pimpin Parade Tim Indonesia di Pembukaan Dakar 2026
4
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
9 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
5
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
8 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
6
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
9 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Home  /  Berita  /  Badminton

Polres Bireuen Amankan 2 Tersangka Penimbun BBM Subsidi

Polres Bireuen Amankan 2 Tersangka Penimbun BBM Subsidi
Kasat Reskrim Polres Bireuen, Iptu Riski Adrian memberikana keterangan pers usai mengungkap dua titik lokasi penimbunan BBM bersubsidi serta mengamankan 2 pelaku, di Mapolres setempat, Kamis (5/4/2018). (foto joniful bahri)
Jum'at, 06 April 2018 01:06 WIB
Penulis: Joniful Bahri
BIREUEN - Polres Bireuen berhasil mengamankan 2 tersangka tindak pidana penimbunan dan  penyalahgunaan minyak premium bersubsidi di dua lokasi berbeda.

Kapolres Bireuen, AKBP Riza Yulianto melalui Kasat Reskrim Iptu Riski Adrian kepada GoAceh menjelaskan, pihaknya berhasil mengungkap dua titik lokasi penimbunan BBM bersubsidi jenis premiun dan mengamankan 2 pelaku.

''Untuk titik pertama adalah di Gampong Cot Gapu, Kecamatan Kota Juang dan berhasil kami amankan bukti dari tersengka RZ, warga Pante Peusangan berupa 30 jerigen atau 1.015 liter BBM jenis premium bersubsidi pemerintah,'' katanya.

Selain itu kami juga berhasil mengamankan barang bukti 6 jerigen kosong bekas BBM, 1 unit becak motor warna merah maron yang di gunakan untuk mengangkut minyak, berisikan 16 jerigen kosong, 4 jerigen berisikan 120 liter BBM jenis premium yang sama.

Untuk lokasi kedua, tim juga berhasil mengamankan barang bukti dari tersangka RA, warga Buket Teukuh, Kota Juang, berupa 31 jerigen berisikan 1.050 liter BBM jenis premium bersubsidi pemerintah.

''Di lokasi ini kami juga mengamankan 4 drum minyak berwarna merah putih merek pertamina berisikan 310 liter BBM jenis premium bersubsidi pemerintah,'' katanya.

Lalu, tambah Riski Adrian 2 drum fiber warna biru yang berisikan 420 liter BBM jenis premium bersubsidi pemerintah, 1 drum kosong bekas BBM warna biru bertuliskan viper, 19 jerigen kosong bekas BBM, 1 alat pompa minyak warna kuning, 1 corong minyak warna abu-abu dan 3 selang minyak.

Dalam kasus ini, kata Kasat Reskrim ke 2 tersangka ini kekanan pasal 53 huruf (c) dan huruf (d) Jo pasal 55 dari undang-undang RI, No 22 tahun 2001, tentang minyak dan gas bumi dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 6 tahun dan denda paling tinggi Rp 60 miliar.

''Hingga saat ini kedua tersangka ini sudah kita amankan di Mapolres Bireuen guna pengembangan lebih lanjut terkait penimbunan penimbunan BBM bersubsidi jenis premiun,'' sebutnya. ***

Kategori:PON, Badminton, Aceh
wwwwww