Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
Lingkungan
13 jam yang lalu
FASTA DKI-Sispala Desak Penegakan Hukum Karhutla Tanpa Kompromi
2
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
Hiburan
12 jam yang lalu
Tolak Konser Andrea Bocelli di Jakarta, Dailami Minta Pemerintah Tegas
3
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
Sepakbola
7 jam yang lalu
Darije Kalezic Kecewa, Rizky Eka Tetap Minta Dukungan Suporter PSM
4
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
Hukum
7 jam yang lalu
Kerapatan Adat Nagai Silaut Perjuangkan Keadilan Status Tanah
5
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa 'Geruduk' Imigrasi Jakbar
Umum
7 jam yang lalu
Bikin Rame CFD Sudirman, Massa Geruduk Imigrasi Jakbar
6
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Sepakbola
6 jam yang lalu
Zlatko Runje Sukses Dampingi Persib Kalahkan Kalteng FC
Home  /  Berita  /  Riau

Tahun ini, Kandis Targetkan PBB - P2 Capai Rp 700 juta

Tahun ini, Kandis Targetkan PBB - P2 Capai Rp 700 juta
Rapat sasaran target PBB - P2 Kecamatan Kandis.
Rabu, 11 April 2018 17:07 WIB
Penulis: Ira Widana
KANDIS - Pemerintah Kecamatan Kandis melalui UPT Pengelolaan dan Pendapatan Kecamatan Kandis menargetkan Pajak Bumi dan Bangunan (PBB) - Pedesaan dan Perkotaan (P2) tahun 2018 capai Rp 700 juta.

Demikian dikatakan Camat Kandis Irwan Kurniawan saat menghadiri rapat mengenai sasaran target PBB - P2 dengan seluruh lurah, penghulu dan juru pemungut PBB se Kecamatan Kandis.

"Tahun ini InsyaAllah bisa mencapai target Rp 700 juta. Tahun 2016 silam itu mencapai Rp 218 juta dan 2017 lalu tercapai Rp 423 juta," sebut Camat yang akrab disapa Iwan ini kepada GoRiau.com, Rabu (11/4/2018).

Camat menyebutkan untuk mengecek warga kota yang belum bayar PBB, perlu adanya kerjasama Lurah ataupun penghulu dengan pemungut PBB dengan baik.

"Saya bangga selama beberapa tahun ini sasaran PBB di Kandis itu mendekati dari yang ditargetkan. Ini harus menjadi perhatian bersama," sebutnya.

PBB merupakan salah satu jenis pungutan daerah yang sangat membantu dalam memberikan pelayanan kepada warga dalam bentuk pembangunan fisik.

"Kita tarik PBB dari masyarakat kita dikembalikan kepada masyarakat dalam bentuk kegiatan fisik, bukan non fisik. Oleh karena itu jajaran Badan Keuangan Daerah tiap tahun harus melakukan pembaharuan data obyek pajak," ujarnya. ***

Kategori:Voli, Riau
wwwwww