Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
Metropolitan
9 jam yang lalu
Jelang Musim Hujan, Pemprov DKI Diminta Segera Benahi Drainase dan Pompa
2
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
Ekonomi
11 jam yang lalu
Kemenperin Catat Indeks Industri Makanan Capai Rekor Tertinggi pada Oktober 2026 Berkat Pesanan Ekspor
3
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
Metropolitan
17 jam yang lalu
BMKG: Cuaca Jabodetabek Hari Ini Berpotensi Hujan Ringan
4
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
Sepakbola
5 jam yang lalu
Hutang Rp4,5 Miliar ke Indonesia Arena, FFI Harus Pertanggung Jawabkan APBN Rp20 Miliar
5
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
Kemenpora
7 jam yang lalu
IYS 2026, Ajang Membangun Fondasi dan Solusi Masa Depan Indonesia
6
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Umum
11 jam yang lalu
Wapres Gibran Rakabuming Siap Buka Dokumen Pendidikan di PTUN, Tolak Gugatan Dicabut
Home  /  Berita  /  PON

Meski Dilaksanakan di Lapas, Gubernur Aceh: Hukuman Cambuk Tetap Terbuka untuk Umum

Meski Dilaksanakan di Lapas, Gubernur Aceh: Hukuman Cambuk Tetap Terbuka untuk Umum
Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf, menggelar konferensi pers terkait Peraturan Gubernur Nomor 5 tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat di ruang rapat Potensi Daerah Aceh, Banda Aceh, Kamis (12/4/2018).(foto biro humas pemerintah aceh)
Kamis, 12 April 2018 21:15 WIB
BANDA ACEH - Gubernur Aceh, Irwandi Yusuf menegaskan, pelaksanaan cambuk yang diatur dalam Peraturan Gubernur Nomor 5 Tahun 2018 tentang Hukum Acara Jinayat tidak bertentangan dengan Qanun Syariat Islam karena hanya mengatur teknis pelaksanaan cambuk.

“Tempat pelaksanaan cambuk yang dipindahkan ke lapas, tapi masyarakat umum tetap bisa datang untuk menyaksikan pelaksanaan cambuk, kecuali anak-anak di bawah umur,” kata Irwandi dalam konferensi pers yang dilaksanakan di ruang Potensi Daerah Aceh, Kamis (12/04/2018).

Selama ini kata Irwandi belum ada Peraturan Gubernur yang mengatur teknis pelaksanaan cambuk, sehingga perlu dibuat aturan agar pelaksanaanya lebih tertib.

“Dengan tidak mengurangi hukumannya, saya ingin membuat pelaksanaan hukuman tertib, tanpa dihadiri anak-anak, lebih khidmad dan masyarakat juga tidak dilarang untuk menyaksikan hukuman cambuk,” ujar Irwandi.

MoU kerjasama dengan Kemenkumham kata Irwandi dilakukan karena pelaksanaan hukuman cambuk dilakukan di Lapas, yang merupakan wilayah kewenangan Kemenkunham.

Lebih lanjut, Kepala Dinas Syariat Islam Aceh, Dr. Munawar menjelaskan, MoU kerjasama dengan Kemenkunham adalah turunan dari Pergub Nomor 5 tahun 2018 tentang Pelaksanaan Hukum Acara Jinayat.

Sedangkan Pergub Nomor 5 tersebut kata Munawar adalah turunan dari Qanun Nomor 6 tahun 2014 tentang Hukum Jinayat.

“Di dalam hukum jinayat itu, pelaksanaan teknis itu ada beberapa pergub yang harus kita turunkan, maka pada tanggal 28 Februari 2018, Gubernur telah menandatangani pergub pelaksanaan Hukuman Acara Jinayat,” kata Munawar.

Poin penting di dalam pergub itu kata Munawar adalah seluruh turunan qanun seperti pembinaan, penahanan dan lain sebagainya.

Selain itu, kata Munawar, kerjasama dengan Kemenkunham disebabkan keterkaitan dengan penahanan pelaku jarimah, penitipan barang selain uang dan emas dan pelaksanaan uqubat.

“Yang perlu kami klarifikasi, bahwa Pergub, kemudian turunannya termasuk naskah kerjasama itu tidak mengubah qanun yang sudah ada,” ujar Munawar.  

Munawar menyebutkan, di dalam Qanun Jinayat, uqubat cambuk dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir.

Di dalam Pergub lanjut Munawar juga disebutkan bahwa uqubat cambuk  dilaksanakan di suatu tempat terbuka dan dapat dilihat oleh orang yang hadir, namun di dalam pergub teknis pelaksanaannya itu di Lapas.

“Jadi jangan nanti diviralkan di tempat tertutup, kalau di tempat tertutup kita buat, itu melanggar Qanun yang sudah ada,”.

Dalam MoU kerjasama tersebut, pihak Kemenkumham juga memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk mengikuti pelaksanaan uqubat cambut dengan tidak mengikutsertakan anak-anak di bawah umur 18 tahun.

“Itu saja yang kita antisipasi selama ini karena proses cambuk yang kita saksikan selama ini juga disaksikan oleh anak-anak di bawah umur,” ujar Munawar.

Turut hadir dalam konferensi pers tersebut, Kepala Biro Humas dan Protokol Setda Aceh, Mulyadi Nurdin, Prof. Elyasa dan Perwakilan dari Kemenkunham Aceh. (rls)

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:Biro Humas Pemerintah Aceh
Kategori:PON, Voli, Aceh
wwwwww