Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
Hukum
23 jam yang lalu
Jokowi Hadir di Sidang PN Jaktim, Bawa Ijazah Asli UGM Patahkan Tudingan Roy Suryo
2
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
KONI
17 jam yang lalu
Ketua Umum KONI Pusat Minta PB ABTI Satukan Indonesia Melalui Bola Tangan
3
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
Umum
20 jam yang lalu
Naskah UU Ketenagakerjaan Tak Jelas, Serikat Pekerja Peringatkan Ancaman Perselisihan Hubungan Industrial
4
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
Umum
20 jam yang lalu
BPS Umumkan Angka Pengangguran Terbaru, Sektor Pertanian dan Perdagangan Jadi Penyelamat Tenaga Kerja Nasional
5
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
KOI
17 jam yang lalu
NOC Indonesia Jadikan YOG Dakar 2026 Panggung Diplomasi Peluang Tuan Rumah Kualifikasi Olimpiade LA 2028
Home  /  Berita  /  Aceh

Pemilik Akun Timphan Aceh Ditangkap Polisi

Pemilik Akun Timphan Aceh Ditangkap Polisi
Darwati A Gani (tiga kanan) dan MRS (paling kanan) yang diduga germo prostitusi online beredar di medsos. (Istimewa)
Sabtu, 14 April 2018 01:31 WIB
BANDA ACEH - Personel Kepolisian dari Polda Aceh berhasil menangkap MJ yang merupakan pemilik akun Facebook Timphan Aceh. Penangkapan MJ dilakukan karena yang bersangkutan mengaitkan istri Gubernur Aceh Darwati A Gani dengan mucikari prostitusi online yang diringkus beberapa waktu lalu. MJ mengunggah foto Darwati ketika bersama dengan MRS. Akibat unggahan itu, MJ harus berhubungan dengan hukum.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dir Reskrimsus) Polda Aceh Kombes Erwin Zadma mengatakan, pihaknya berhasil menangkap MJ di Tanjung Selamat, Medan, Sumaterata Utara (Sumut).

"Pelaku MJ berhasil kita tangkap 7 April setelah kita lacak keberadaannya," kata Erwin Zadma di Banda Aceh, Jumat (13/4).

Erwin menjelaskan, perkara ini sebelumnya dilaporkan kuasa hukum Darwati A Gani pada awal Apri pada Senin (2/4) lalu. Usia menerima laporan itu, pihaknya langsung mendalaminya dan hingga akhirnya menangkap pelaku lima hari setelahnya.

"Kita hanya menahan satu. Karena yang dilaporkan satu orang. (Kini) ia ditahan untuk kita proses," ujarnya.

Akibat perbuatannya, MJ dijerat dengan Pasal 27 ayat 3 UU ITE. Karena dalam unggahan di akun Facebooknya MJ memposting foto Darwati A Gani yang diduga bersama MRS, 28, mucikari prostitusi online.

Sebelumnya, Ketua Tim kuasa Hukum Darwati A. Gani Sayuti Abu Bakar telah melaporkan kasus ini ke Ditreskrimsus Polda Aceh. Pada laporan itu, Sayuti melaporkan dua akun Facebook yang menyebutkan dan mengaitkan kliennya dengan kasus prostitusi online.

"Yang telah kami laporkan yang sudah kami identifikasi dan inventaris baru ada dua akun. Yang pertama Timphan Aceh dan yang kedua Alsyi Kuta Pase. Dan ada kemungkinan beberapa akun (bertambah)," kata Sayuti di Mapolda Aceh, Banda Aceh Senin (2/4).

Sayuti mengatakan, laporan terkait dugaan pencemaran nama baik terhadap istri Gubernur Aceh Irwandi Yusuf dilakukan di bagian Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Aceh. "Kalau laporan sudah selesai. Ini, yang kita identifikasi rata-rata akun Facebook," ujarnya. ***

Editor:Hermanto Ansam
Sumber:jawapos.com
Kategori:Aceh
wwwwww