Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
15 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
15 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
9 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
4
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
11 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
5
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
11 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
6
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru 'Hit Me Hard and Soft'
Umum
9 jam yang lalu
Billie Eilish Unjuk Kedalaman Emosional di Album Terbaru Hit Me Hard and Soft
Home  /  Berita  /  Umum

Surati Bupati Agara, Kemendagri Desak Pembatalan Mutasi 3 Pejabat Disdukcapil

Surati Bupati Agara, Kemendagri Desak Pembatalan Mutasi 3 Pejabat Disdukcapil
Surat peringatan dari Kemendagri kepada Bupati Agara Raidin terkait mutasi terhadap 3 pejabat di Dinas Dukcapil Agara. (Istimewa).
Kamis, 03 Mei 2018 23:18 WIB
Penulis: Jupri

KUTACANE - Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) secara resmi melayangkan surat peringatan kepada Bupati Aceh Tenggara, Raidin Pinem, terkait mutasi yang dilakukannya terhadap tiga pejabat Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) Aceh Tenggara beberapa waktu lalu.

Surat Kemendagri dengan nomor: 820/7581/DUKCAPIL tertanggal 25 April 2018 tersebut, ditandatangani Dirjen Kependudukan dan Catan Sipil Prof.Dr. Zudan Arif menyatakan, berdasarkan amanat pasal 83 A undang-undang nomor 24 tahun 2013 tentang administrasi kependudukan memberikan kewenangan kepada Mendagri untuk mengangkat dan memberhentikan pejabat struktural pada unit kerja yang menangani administrasi kependudukan di Provinsi, Kabupaten dan Kota.

Demikian juga pada Permendagri nomor 76 tahun 2015 serta UU nomor 30 tahun 2014 pada pasal 17 dan pasal 70 tentang administrasi pemerintahan.

Meskipun sudah jelas dengan aturan diatas itu, Bupati Agara justeru diduga telah melakukan mutasi terhadap tiga pejabat administrator di Dinas Dukcapil Agara. Dimana dalam proses mutasi tersebut, sang Bupati Raidin Pinem tidak melalui mekanisme sebagaimana yang sudah diatur dalam peraturan perundang-undangan tersebut.

Dengan adanya surat dari Kemendagri itu, Bupati Raidin Pinem diminta membatalkan keputusanya memutasi ketiga pejabat administrator serta mengembalikan posisi Usuluddin Selian, Zahrul Akmal dan Megawati ke dalam jabatan awal di Dinas Dukcapil Aceh Tenggara.

Pembatalan tersebut, harus dilaksanakan Bupati Raidin Pinem selambat-lambatnya 15 hari sejak surat tersebut dilayangkan Kemendagri.

Pihak Kemendagri juga meminta, agar Bupati Raidin Pinem dalam memutasi pegawainya tetap berkoordinasi terlebih dahulu dengan Gubernur Aceh.

"Jika mau melakukan pergantian pejabat atau pengusulan jabatan di Dinas Dukcapil, Bupati Raidin Pinem harus mengusulkan kepada Gubernur sesuai dengan prosedur dan mekanisme yang diatur dalam Permendagri 76 tahun 2015," kata Dirjen Dukcapil Kemendagri, Prof.Dr.Zudan dalam surat yang diterima GoAceh pada Kamis (3/5/2018).

Menanggapi viralnya surat dari Kemendagri itu ke publik, Ketua Lembaga Anti Korupsi (Langkar) Aceh Tenggara Nawi Sekedang kepada GoAceh menyatakan, pihaknya meminta DPRK Aceh Tenggara untuk peka dan peduli setiap polemik yang terjadi. “Jadi jangan diam, sejak polemik mutasi terjadi, sudah ada beberapa surat dilayangkan kepada Bupati Agara Raidin. Tapi terkesan tidak ada teguran dari dewan,” ujarnya kepada GoAceh.co, Kamis (3/5/2018).

"Seharusnya DPRK segera menindaklanjuti surat-surat yang ditujukan kepada Bupati Agara Raidin terutama surat dari KemenPANRB terkait larangan penerimaan tenaga pelayanan khusus/honorer dilingkup Pemkab Agara dan juga surat peringatan dari Mendagri terkait mutasi 3 pejabat di dinas Dukcapil Agara yang kini telah menuai masalah," tegas Nawi.

"Dewan jangan tutup mata dan pura-pura tuli dengan situasi ini, atau jangan-jangan wakil rakyat yang ada digedung DPRK itu tak lagi merakyat bahkan tak peduli lagi terhadap nasib masyarakat Aceh Tenggara," pungkasnya.***

Editor:Muslikhin Effendy
Kategori:Umum, Peristiwa, Pemerintahan, Aceh
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/