Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
23 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
2
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
Olahraga
21 jam yang lalu
Arval Raziel dan Ricky Dhisulimah Ikut Kualifikasi Olimpiade di UEA 
3
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
Olahraga
21 jam yang lalu
Cerita Kekesalan Shin Tae-yong dan Menyebut Takdir Bertemu Korsel di Perempat Final
4
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
Umum
21 jam yang lalu
Nicholas Saputra Soroti Peran Penting Anak Muda Diakui Sebagai Agen Perubahan
5
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
Olahraga
21 jam yang lalu
Lawan Korsel, Rizky Ridho Siap Jalankan Instruksi Demi Capai Target ke Paris
6
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter 'Espresso'
Umum
20 jam yang lalu
Katy Perry Tampil Memukau di Video Lip Sync Lagu Sabrina Carpenter Espresso
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Di Diskualifikasi KPU, Dirjen Otda Kemendagri ‘Pasang Badan’ untuk Taufan Pawe

Di Diskualifikasi KPU, Dirjen Otda Kemendagri ‘Pasang Badan’ untuk Taufan Pawe
Calon Walikota Parepare, Taufan Pawe usai mendaftar ke KPU. (Istimewa)
Sabtu, 05 Mei 2018 01:02 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy

JAKARTA - Dirjen Otonomi Daerah (Otda) Kementerian Dalam Negeri, Soni Sumarsono akhirnya angkat bicara soal nasib calon kepala daerah, Taufan Pawe (Parepare) yang dicoret dalam bursa calon Pilkada Serentak 2018.

Soni Sumarsono menilai, calon petahana tersebut tidak melakukan money politics atau tidak menyalahgunakan posisinya sebagai kepala daerah untuk maju di Pilkada Serentak 2018. Keduanya kata dia, hanya menjalankan programnya yang sudah di tetapkan sebelumnya. 

"Untuk itu saya sebagai pembina kepala daerah akan melindungi kepala daerah yang profesional,"  tegas Soni Sumarsono, Jumat (4/5/21018). 

Ia pun menjelaskan tentang kasus yang dituduhkan ke Taufan Pawe. "Sebagai Dirjen Otda Kemendagri saya jelaskan bahwa semua program yang memang dianggarkan dalam APBD itu secara politik sudah disetujui oleh DPRD dan sudah disetujui rakyat melalui DPRD sehingga konteksnya di Makassar pelaksanaan APBD," ucapnya. 

Lebih jauh Soni menjelaskan, bahwa dalam pemerintahan itu ada aturan yang berlaku. Pelaksanaan APBD yang sudah direncanakan awal tahun, harus diselesaikan sebelum akhir tahun. 

"Bawaslu harusnya cek dulu anggarannya dari mana kalau dari APBD. Itu bukan money politics. Kalau ada anggaran keluar tanpa melalui APBD, itu baru salah. Tapi jika keluar dari APBD secara administrasi benar," tegasnya. 

Soni mengkhawatirkan, jika terus terjadi hal seperti ini maka kepala daerah akan malas berbuat baik untuk kepentingan rakyat karena akan dicarikan celah untuk difitnah. 

Soal kebijakan yang diambil oleh Taufan Pawe sehingga didiskualifikasi di Pilwalkot Parepare, ia menganngap pengetahuan Panwaslu terbatas. Harusnya, kata dia, Panwaslu mencari sumber informasi atau fatwa yang bisa memberikan penjelasan yang tepat untuk sebuah proses dalam membuat rekomendasi.

"Fatwa atau informasinya yang harus diambil oleh Panwaslu yah dari Kemendagri. Bertanya, ini melanggar atau tidak melanggar, cara memutuskan sendiri tanpa ada narasumber tidak mempunyai kapasitas," tegasnya. 

"Dalam pembagian raskin di Parepare segala kebijakan harusnya Kemensos yang menjawabnya. Saya jelaskan kebijakan pusat itu adalah menggratiskan 10 kilo, biasanya 15 kilo dan masyarakat kaget, " katanya. 

"Kemudian wali kota meminta boleh nggak ditambah 5 kilo supaya jatah masyarakat tidak kurang dengan menambah 5 kilo menjadilah target sasarannya tetap 15 kilo. Yang 10 kilo itu dari APBN, 5 kilo itu dari APBD," lanjutnya. 

Katanya, selama anggaran penambahan 5 kilo tersebut masih masuk dalam anggaran resmi APBD, itu artinya DPRD sudah setuju. "Sehingga apa yang dilakukannya adalah pelaksanaan APBD sehingga kejadian tersebut tidak ada hubungannya sebenarnya pada money politics, tapi kalau APBD tidak ada tiba-tiba menambah 5 kilo dengan menggunakan uang pribadi paslon itu baru pelanggaran," tuturnya. 

Untuk itu, ia meminta kepada Panwaslu untuk memperbaiki tata cara pengambilan keputusannya. Dengan cara meminta penjelasan kepada kementerian terkait. 

"Jangan sampai maksud baik dianulir menjadi buruk, orang jadi malas berbuat untuk kepentingan rakyatnya kalau caranya begini. Kepada kepala daerah silakan menggugat," tutupnya.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/