Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
Umum
16 jam yang lalu
Dengan Tema Mawar Hitam, Pameran Busana Migi Rihasalay Pukau Pengunjung Indonesia Fashion Week 2024
2
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
Olahraga
15 jam yang lalu
Lawan Bali United, Thomas Doll Harapkan Pemain Persija Jakarta Bugar
3
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
Olahraga
16 jam yang lalu
Nova Arianto Panggil 36 Pemain untuk Seleksi Timnas U-16 Tahap Kedua
4
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
Umum
17 jam yang lalu
Cinta Laura Tetap Produktif di Bulan Ramadan
5
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
Olahraga
15 jam yang lalu
Persis Solo Pantau Fisik Pemain Selama Ramadan
6
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Olahraga
16 jam yang lalu
Mahesa Jenar Terlecut Dukungan Panser Biru
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Dituding Melanggar Aturan, KPU Kota Parepare Diskualifikasi Petahana Taufan Pawe

Dituding Melanggar Aturan, KPU Kota Parepare Diskualifikasi Petahana Taufan Pawe
KPU Kota Parepare saat mengumumkan diskualifikasi petahan Pilwakot. (kompas.com)
Sabtu, 05 Mei 2018 00:56 WIB
MAKASSAR - Komisi Pemilihan Umum ( KPU) Kota Parepare, Sulawesi Selatan, membatalkan pasangan calon petahana yakni Taufan Pawe dan Pangeran Rahim dalam pilkada serentak 2018 karena dianggap melanggar peraturan pemilu.

Ketua KPU Kota Parepare Nur Nahdiyah dalam konferensi persnya membacakan putusan hasil rapat pleno KPU Kota Parepare yang dilakukan pukul 03.00 dini hari di ruang Media Center KPU Kota Parepare, Jumat (04/5/2018).

Pembacaan putusan tersebut menindaklanjuti hasil rekomendasi Panwaslu Kota Parepare, Sulawesi Selatan. KPU Kota Parepare memutuskan bahwa Taufan Pawe telah melanggar UU Nomor 10 tahun 2016, pasal 71 ayat 3, junto peraturan KPU Nomor 3 tahun 2017 pasal 89 ayat 2.

"Maka KPU Parepare memutuskan pasangan petahana Taufan Pawe-Pangeran Rahim dibatalkan sebagai calon peserta pemilikan Wali Kota dan Wakil Wali Kota Parepare pada 2018,“ kata Nur Nahdiyah.

Sebelum melakukan pembatalan, KPU Kota Parepare telah melakukan konsultasi dengan KPU Provinsi Sulawesi Selatan dan KPU RI. Wali Kota Parepare disebut melakukan pelanggaran administrasi dengan melakukan mutasi dan membagikan beras miskin dalam kurung waktu pelarangan kampanye, sesuai UU Nomor 10 tahun 2016 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati dan Wali Kota.

"Setelah pencalonannya dibatalkan, petahana masih bisa melakukan upaya hukum selanjutnya," pungkas Nur Nahdiyah.

Mengaku Tidak Bersalah

Sebelumnya, Panwaslu Kota Parepare memeriksa calon petahana Taufan Pawe selama 1 jam 40 menit di ruang pemeriksaan kantor Panwaslu Kota Parepare, Sulawesi Selatan.

"Taufan Pawe diperiksa terkait dugaan dua pelanggaran yang dilaporkan sorang warga. Pembagian Beras Rastra dan dugaan mutasi 6 bulan sebelum masa pencalonan Pilkada serentak," ujar Ketua Panwaslu Kota Parepare, Zainal Aznun, Jumat (27/4/2018).

Zainal mengatakan, dalam pemeriksaan tersebut, Taufan dicecar 24 pertanyaan terkait dugaan pemanfaatan beras Rastra dan mutasi tersebut. "Taufan Pawe datang mengklarifikasi tudingan dugaan dua item pelanggaran yang dilaporkan warga," ungkapnya.

Seusai pemeriksaan, kepada awak media Taufan Pawe mengaku tidak bersalah. Ia memang membagikan beras Rastra dan memutasi pejabat di Lingkup Kota Parepare, Sulawesi Selatan, namun tidak ada pelanggaran. "Terkait mutasi, kami taat asas. Tidak ada mutasi yang kami lakukan dalam kurung waktu pelarangan. Semua bukti-bukti 3 surat keputusan wali kota saya berikan ke Panwas," katanya.

"Kalau toh ada mutasi setelah tanggal pelarangan, itu tidak ada kaitannya dengan mutasi. Sebab mutasi itu (untuk mengisi) jabatan yang kosong, agar tidak ada kevakuman dalam pemerintah kota," tuturnya.

Terkait pembagian beras Rastra, Taufan mengaku itu adalah kebijakan nasional. Rastra adalah Nawacita dari Kebijakan Presiden Joko Widodo.

Editor:Muslikhin Effendy
Sumber:Kompas.com
Kategori:GoNews Group, Peristiwa, Pemerintahan, Politik, DKI Jakarta, Sulawesi Selatan
wwwwwwhttps://green.radenintan.ac.id/max/https://bkpsdm.tanahlautkab.go.id/galaxy/https://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/