Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
Umum
16 jam yang lalu
Mabes Polri Cek Kabar Penangkapan Jenderal Bintang Empat di Mako Brimob Terkait Isu Penyadapan
2
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
Olympic
13 jam yang lalu
Sashenka Ukir Sejarah, Pejudo Pertama dan Penyumbang Medali Pertama Indonesia
3
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
Beladiri
10 jam yang lalu
Era Baru, Kejurnas Kickboxing Indonesia 2026 Dikemas Dalam Sports Entertainment
4
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
KOI
11 jam yang lalu
NOC Indonesia: Keselamatan Atlet Tidak Boleh Hanya Menjadi Komitmen di Atas Kertas
5
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
Umum
18 jam yang lalu
Soroti RUU Perampasan Aset di Parlemen, Jamdatun Peringatkan Potensi Penyalahgunaan Wewenang Negara
6
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
KOI
11 jam yang lalu
Okto Dorong Indonesia Jadi Tuan Rumah World Championships Skateboarding
Home  /  Berita  /  Sumatera Utara

KPUD Palas Sosialisasi Laporan Dana Kampanye

KPUD Palas Sosialisasi Laporan Dana Kampanye
Komisioner KPUD Palas Divisi Hukum, Indra Sahbana Nasution membuka kegiatan sosialisasi LPPDK di aula Hotel Grandika Sibuhuan
Selasa, 15 Mei 2018 19:28 WIB
Penulis: Ibnu Sakti Nasution
PALAS - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kabupaten Padang Lawas menyosialisasikan laporan penerimaan dan pengeluaran dana kampanye (LPPDK) kepada tim kampanye pasangan calon bupati dan wakil bupati Palas, Senin (14/5/2018) kemarin di Aula Hotel Grandika Sibuhuan.

Komisioner KPUD Palas Divisi Hukum, Indra Sahbana Nasution menyampaikan, sosialisasi ini bertujuan agar para pasangan calon bupati dan wakil bupati Palas tidak ada kesalahan dalam pelaporan dana penerimaan dan pengeluaran dana kampanye.

Dia menyebutkan, batas waktu pelaporan dana penerimaan dan pengeluran kampanye paslon bupati dan wabup Palas kepada KPU paling lambat 24 juni 2018 mendatang.

"Sesuai dengan PKPU nomor 5 tahun 2017 tentang dana kampanye peserta pemilihan gubernur dan wakil gubernur, bupati dan wakil bupati/walikota dan wakil walikota, pasal 3, kegiatan ini bertujuan untuk memberikan panduan bagi pasangan calon dalam mengelola dan mempertanggungjawabkan dana kampanye," terang Indra.

Dalam hal ini, diharapkan utusan paslon bupati dan wakil bupati Palas serius mengikuti kegiatan ini, supaya tidak ada kesalahan dalam pelaporan nanti.

Sebelumnya, Ketua panitia Fansuri Asrianto Daulay mengatakan, kegiatan ini dihadiri 3 orang akuntan publik dari Jakarta sebagai narasumber yaitu Eko Budi Prasetyo, Manuadi Santosa dan Nanang Susilo.

Selain itu, tambah Indra, kegiatan ini juga diikuti tim kampanye dari masing-masing pasangan calon bupati dan wakil bupati Palas, juga Komisioner Panwaslih Palas Divisi Penindakan Pelanggaran Ahmad Faisal Nasution.

Editor:Fatih
Kategori:Sumatera Utara, Metropolitan, Olympic, PON
wwwwww