Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
Olahraga
10 jam yang lalu
Kalahkan Australia di Piala Asia U 23, Erick Thohir: Luar Biasa Penampilan Indonesia
2
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
Olahraga
10 jam yang lalu
Okto Jadi Saksi Sejarah Indonesia Kalahkan Australia di Piala AFC U-23
3
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
Pemerintahan
7 jam yang lalu
Uruguay Jajaki Kerja Sama Jaminan Produk Halal dengan Indonesia
4
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
Olahraga
5 jam yang lalu
Hadapi Red Sparks, Agustin Wulandari: Kami Akan Berikan Penampilan Terbaik
5
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
Olahraga
6 jam yang lalu
HUT ke-94, PSSI Berbagi Kebahagian dengan Legenda Timnas Indonesia
6
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Olahraga
5 jam yang lalu
Megawati Ungkap Rahasia Kuat Bertahan dan Meraih Sukses di Red Sparks
Home  /  Berita  /  GoNews Group

Kasus Hutang Rp13,9 Miliar ke La Nyalla, PSSI Minta Waktu Mediasi

Kasus Hutang Rp13,9 Miliar ke La Nyalla, PSSI Minta Waktu Mediasi
Rabu, 16 Mei 2018 21:15 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Setelah dua kali mangkir dari panggilan sidang, akhirnya Persatuan Sepakbola Seluruh Indonesia (PSSI) hadir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan, Rabu (16/5/2018).

Federasi sepakbola itu diwakili direktur legalnya, Togi Lingga. Kepada majelis hakim, PSSI mengajukan permohonan mediasi.

Seperti diberitakan sebelumnya, PSSI yang secara resmi telah dipanggil untuk duduk sebagai pihak tergugat oleh Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Gugatan perdata kepada PSSI itu diajukan mantan ketua umum PSSI Ir. H. La Nyalla Mahmud Mattalitti terkait hutang PSSI.

"PSSI mengajukan permohonan kepada majelis hakim untuk dapat diberi waktu mediasi dengan kami selaku penggugat," ungkap Achmad Haikal Assegaf, anggota tim kuasa hukum La Nyalla Mahmud Mattalitti dari kantor lawfirm Asshiddiqie Pangaribuan & Partners.

Dalam mediasi tersebut, PSSI akan mengajukan proposal atau resolusi penyelesaian hutang mereka kepada pihak penggugat.

"Majelis hakim mengabulkan permohonan tersebut, dan memberi waktu hingga 30 Mei 2018 mendatang," ungkap Haikal, usai sidang Rabu (16/5/2018).

Majelis hakim PN Jaksel yang dipimpin hakim ketua Lenny Wati Mulasimadhi dengan anggota Martin Ponto dan Akhmad Jaini memutuskan memberi tenggat hingga 30 Mei karena pihak tergugat berdalih membutuhkan waktu untuk berkonsultasi dengan ketua umum dan jajaran komite eksekutif PSSI.

Seperti diketahui, PSSI memiliki hutang kepada mantan Ketua Umum PSSI La Nyalla dan telah dinyatakan dalam surat pengakuan hutang sebesar Rp13,9 miliar.

Namun PSSI tidak pernah menjawab surat dari La Nyalla tentang bagaimana membicarakan bersama skema pengembalian hutang tersebut.

Hingga akhirnya La Nyalla melalui kuasa hukumnya dari kantor law firm Asshiddiqie Pangaribuan & Partners memilih menempuh jalur hukum.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/