Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
Olahraga
19 jam yang lalu
Boy Pohan Berebut Tiket Wasit/Juri Tinju Olimpiade 2024 Paris
2
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
Olahraga
12 jam yang lalu
Mandiri 3X3 Indonesia Tournament 2024 Disambut Antusias di Medan
3
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
Olahraga
14 jam yang lalu
Kejutan, Aditya Tahan Remis Unggulan Pertama di Pertamina Indonesia Grand Master Tournament 2024
4
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
Olahraga
7 jam yang lalu
Pelita Jaya Jadi Tim Pertama Lolos BCL Asia, Coach Ahang Blak-blakan Terkait Persaingan di Next Round
5
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
Olahraga
7 jam yang lalu
UEA Dukung Indonesia Jadi Tuan Rumah Piala Dunia U-20 FIFA 2027
6
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Olahraga
12 jam yang lalu
Duel Fisik dan Membaca Permainan Itu Keunggulan Sergio Ramos
Home  /  Berita  /  GoNews Group
Diskusi Publik Forum Jurnalis Muslim

Ada Tiga Syarat Jika TNI Diminta Terlibat Tangani Terorisme

Ada Tiga Syarat Jika TNI Diminta Terlibat Tangani Terorisme
Minggu, 20 Mei 2018 20:29 WIB
Penulis: Muslikhin Effendy
JAKARTA - Saat ini banyak pihak yang meminta agar penanganan terorisme di Indonesia melibatkan TNI.

Wakil Direktur Imparsial Gufron Mabruri menjelaskan tidak sembarangan melibatkan militer pada penanganan terorisme ini.

Dikatakan Gufron, dari sisi normatif, militer dapat diperbantukan untuk menanggulangi kasus teror di Indonsia dengan tiga syarat.

Pertama, kondisi objektif. Kepolisian tidak sanggup menanangani eskalasi yang berkembang. Kedua, atas permintaan kepolisian kepada Presiden untuk melibatkan TNI, dan ketiga, harus berdasarkan surat eksplisit dari Presiden," terang Gufron saat menjadi narasumber pada diskusi The Newsmaker Forum bertajuk Mengurai Benang Kusut Terorisme yang digelar Forum Jurnalis Muslim (Forjim) di Jalan Juanda, Jakarta Pusat, Sabtu (19/5/2018).

Pada kesempatan ini, Gufron menyinggung soal RUU Terorisme yang perlu dikoreksi bersama-sama. "Undang-Undang Terorisme hari ini harus dikoreksi bersama-sama. Sebab, banyak pasal baru yang melibatkan berbagai pihak, tetapi tidak substansial. Seperti penangkapan sewenang-wenang, perpanjangan masa penahanan dan korban dari peristiwa lain," terang Gufron.

Padahal, lanjutnya, dalam penanganan terorisme, pemerintah harus menjamin hak warga negara yang diatur dalam konstitusi. Rule of law menjadi alat mendasar dalam penanganan kasus terorisme.

"Regulasi (terorisme) itu sudah menjadi jalan yang tepat untuk asas proporsionalitas, akuntabilitas dan transparansi. Namun, ada persepsi salah dan keliru terkait jaminan pelindungan hak asasi manusia yang dianggap sebagai penghambat," ujar Gufron.***

wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/