Terpopuler 24 Jam Terakhir
1
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
Umum
13 jam yang lalu
Soal Berbagi Sembako, Inul Daratista Balas Kritikan Netizen
2
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film "That '90s Show" Season 2
Umum
14 jam yang lalu
Mila Kunis dan Ashton Kutcher Tolak Perankan Kembali Film That 90s Show Season 2
3
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
Umum
13 jam yang lalu
Perjuangan Melawan Penyakit SPS, Celine Dion Berharap Mukjizat
4
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
Olahraga
12 jam yang lalu
Susanto Jinakkan Torre Lewat Jebakan Krisis Waktu
5
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
Pemerintahan
13 jam yang lalu
KPU DKI Jakarta Buka Pendaftaran PPK Untuk Pilkada
6
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Olahraga
10 jam yang lalu
Ditanya Lebih Bangga Indonesia atau Korsel Yang Lolos ke Olimpiade 2024 Paris, Ini Jawaban Shin Tae-yong
Home  /  Berita  /  Riau

Jumlah Kendaraan Bertambah, Penerimaan Daerah dari Retribusi Parkir di Inhil Masih Rp250 Juta Pertahun

Jumlah Kendaraan Bertambah, Penerimaan Daerah dari Retribusi Parkir di Inhil Masih Rp250 Juta Pertahun
Juru bicara Pansus II DPRD Inhil, Okta Hasanatan.
Minggu, 20 Mei 2018 11:46 WIB
Penulis: Rida Ayu Agustina
TEMBILAHAN-Jumlah Kendaraan di Kabupaten Inhil, khusunya di kota Tembilahan semakin bertambah, tapi kenyataannya penerimaan daerah dari retribusi parkir tepi jalan umum dalam lima tahun terakhir ini tidak mengalami peningkatan atau sekitar lebih kurang Rp250 juta.

Disisi lain, potensi retribusi parkir tepi jalan umum menurut pehitungan dari Badan Pemeriksa Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Sesuai penjelasan dari Dinas Perhubungan adalah Rp1,7 miliar.

Sementara, disisi pelayanan yang diberikan masih banyak keluhan dari masyarakat, baik pemilik kendaraan maupun pemilik Ruko atau rumah di tepi jalan umum yang dipunguti retribusi parkir secara bulanan dan tahunan.

Sebagaimana diketahui bahwa ini tidak masuk dalam objek retribusi parkir tepi jalan umum dan tidak diatur dalam Peraturan Daerah maupun Peraturan Perundang-undangan yang berlaku.

Alasan-alasan itulah, yang membuat Dewan Inhil menolak Rancangan Peraturan Daerah tentang Perubahan Atas Peraturan Daerah Kabupaten Indragiri Hilir Nomor 27 Tahun 2010 tentang Retribusi Pelayanan Parkir Tepi Jalan Umum.

"Potensi retribusi tepi jalan umum memanglah besar, dengan harapan dapat memberikan pelayanan yang prima yang akan berdampak pada kenaikan Pendapatan Asli Daerah, tapi kenyataan tidaklah demikian," jelas Juru Bicara Pansus II DPRD Inhil, Okta Hasanatan.(adv)

Kategori:Politik, Riau
wwwwwwhttps://143.198.234.52/sonic77https://159.223.193.153/https://64.23.207.118/http://152.42.220.57/